Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Kirim Surat Ke KASN, Jumras Minta Soal Pencopotannya tidak Perlu Dilanjutkan.

badge-check

					Surat Permohonan Jurmas kepada KASN. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul). Perbesar

Surat Permohonan Jurmas kepada KASN. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS, Makassar – Mantan Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel Jurmas kirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Isinya meminta polemik soal pencopotan dirinya tidak usah dilanjutkan. Minggu (10/11/2019).

Tertulis perihal permohonan tidak ditindaklanjuti rekomendasi KASN, untuk mengembalikan tiga pejabat eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang copot Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Rekomendasi pengembalian tiga pejabat yang non job itu. Atas temuan adanya pelanggaran sistem merit yang dilakukan Nurdin Abdullah. Sehingga, terbitlah surat rekomendasi KASN nomor B-277/KASN/B/2019.

Jumras dalam suratnya menerangkan alasan penghentian rekomendasi itu mengingat usai dan masa pengabdian sebagai aparatur sipil negara (ASN) segera memasuki masa pensiun. 

Baca Juga :  Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

“Dengan pertimbangan usia dan sisa pengabdian yang tidak seberapa lama lagi. Saya harus mengakhirinya,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Jumras.

Tak hanya itu, dirinya menuliskan rasa permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Tak lupa saya sampaikan permohonan dan terimakasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah,” lanjutnya.

Hanya saja, foto surat yang beredar dalam group WhatsApp dinilai janggal. Apalagi, tidak ada tanggal dalam surat yang ditandatangani Jurmas. Sehingga, timbulkan sedikit spekulasi publik. 

Saat BERITA.NEWS coba menginformasi ulang soal surat tersebut. nomor yang biasa dipakai Jurmas, sudah tidak aktif lagi. 

  • Andi Khaerul.


Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar