Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Kewajiban Pajak Parkir di RS Unhas Sudah Selesai, Pihak Ketiga Telah Melunasi

badge-check

					Kabid Humas Unhas Ishaq Rahman (dok.) Perbesar

Kabid Humas Unhas Ishaq Rahman (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Ishaq Rahman angkat bicara soal tunggakan pajak Parkir RS Pendidikan Unhas yang disoroti DPRD Makassar.

Ishaq Rahman dalam keterangan pers resmi menjelaskan bahwa isu ini sempat beredar kabar di beberapa platform media online dan media sosial, soroti dugaan tunggakan pembayaran Pajak Parkir oleh pihak Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RS Unhas).

Kabar ini muncul hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar di beberapa gedung dan area yang mengelola perparkiran.

Sehubungan hal tersebut, pihak manajemen RS Unhas telah menyampaikan penjelasan ke publik. Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa.

Baca Juga :  Pelajari Konsep Revitalisasi Blok M Jakarta, Appi Rancang Wajah Baru Pasar Sentral

Hubungan kerja antara pihak swasta tersebut berlangsung melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.

Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin.

Olehnya itu, Unhas menginstruksikan kepada mitra swasta ini untuk segera melakukan penyelesaian pajak parkir.

Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT. Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa pada hari Jum’at (6/3/2026), pihaknya telah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak parkir sebesar Rp.173.000.8000,- atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah.

Sebelumnya, pihak mitra swasta pengelola perparkiran ini mengakui bahwa tunjakan pajak parkir yang terjadi disebabkan karena ketidakpahaman mereka dalam mekanisme penghitungan pajak.

Manajemen PT. Batara Semesta Perkasa berkomitmen untuk memastikan tidak akan mengulangi kelalaian dalam hal perpajakan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Munafri Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

24 April 2026 - 14:09 WITA

Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar

23 April 2026 - 19:35 WITA

30 Tahun Berdiri di Atas Fasum, 60 Lapak PKL di Makassar Dibongkar

23 April 2026 - 14:32 WITA

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

Trending di Makassar