Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Ketua Umum GKJI Andi Bashar Tegaskan Negara Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

badge-check

					Ketua Umum GKJI Andi Bashar Tegaskan Negara Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Gerakan Karya Justitia Indinesia (GKJI) menyampaikan turut berduka dan belasungkawa atas jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Lewat rilis resminya, Ketua Umum GKJI, H Andi Bashar SH MH menyampaikan belasungkawa sebesar-besarnya kepada keluarga korban. “Semoga korban dilapangkan jalannya dan masih di rumah sakit semoga segera sembuh. Negara harus hadir bertanggung jawab atas tragedi ini,” ujarnya, Minggu (2/10/2022)

GKJI bersama seluruh pengurus di pusat dan daerah menegaskan dan bersikap bahwa tindakan aparat pada kejadian malam itu bertentangan dengan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pertama. PerKAPOLRI No. 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa. Kedua PerKAPOLRI No. 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.  Ketiga, PerKAPOLRI No. 08 Tahun 2009 tentang implementasi  prinsip2 dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia. Kempat PerKAPOLRI No. 08 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru-hara.

Kelima PerKAPOLRI No. 02 Tahun 2019 tentang pengendalian huru-hara

“Dengan jumlah korban yang cukup fantastis untuk itu kami mendesak KAPOLRI, Ketua Umum PSSI, Komisi Disiplin PSSI dan Direksi PT Liga Indonesia Baru juga pihak-pihak terkait bertanggung jawab secara moral terkait kejadian tersebut,” tandasnya.

Untuk itu, GKJI mendesak negara dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan penyelidikan dan membentuk tim independen investigasi atas tragedi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 182 (Seratus Delapan Dua) jiwa berdasarkan perolehan data tertanggal 02 Oktober 2022

“Kami mendesak KAPOLRI untuk melakukan evaluasi kepada para Pejabat POLRI di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur,” terangnya.

Sekretaris GKJI, Marcia Wibisono bersama Bendum GKJI, Saibun MBA menambahkan perlunya dilakukan investigasi atas tragedi Kanjuruhan.

“Kami juga mendesak DIvisi Propam Polri & POM TNI untuk segera melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap anggota yang bertugas pada saat peristiwa tersebut yg tidak profesional dan melanggar protap yg berlaku,” jelasnya.

GKJI juga meminta menghentikan pelaksanaan Liga Sepakbola Indonesia sampai batas waktu yang tidak di tentukan sampai ada jaminan keamanan dan keselamatan rakyat/masyarakat di setiap pelaksanaan pertandingan liga sepakbola Indonesia

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

21 April 2026 - 09:21 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal