Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Kelulusan PPPK Dianulir, Honorer SMAN 9 Sinjai Gigit Jari Usai 17 Tahun Mengabdi

badge-check

					Pelantikan PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelantikan PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang tenaga honorer di SMAN 9 Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, harus menelan kekecewaan setelah kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2024 dianulir.

Amran (38), yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi tahap 1, dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan surat pembatalan kelulusan yang ditandatangani oleh Sekda Sulsel, Jufri Rahman, tertanggal 19 Maret 2024.

Amran yang telah mengabdi sebagai tenaga tata usaha sukarela sejak tahun 2005 itu merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

Ia mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta dalam proses rekrutmen PPPK. Bahkan, ia telah mengantongi SK Sekda Sulsel tahun 2024 yang menyatakan dirinya sebagai tenaga non-ASN.

“Semua persyaratan memenuhi, bahkan saya punya SK terbaru. Saya heran kenapa bisa dianulir, padahal tidak pernah dimintai klarifikasi oleh BKD Sulsel,” ujarnya pada Jumat, 19 April 2025.

Amran juga menunjukkan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai bukti bahwa dirinya aktif bekerja. Namun, harapannya pupus setelah keluar surat keterangan dari kepala sekolah SMAN 9 Sinjai yang menyatakan dirinya tidak aktif hingga akhir 2024.

Kepala SMAN 9 Sinjai, Drs. Juanda, membenarkan bahwa ia mengeluarkan surat tersebut setelah dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul adanya laporan sanggahan atas kelulusan Amran.

“Surat itu saya buat setelah diminta BKN memberikan keterangan. Saya sampaikan sesuai fakta karena jika memberikan keterangan palsu, tentu bisa berdampak hukum pada saya,” tegas Juanda.

Kasus ini menyoroti problematika transparansi dan prosedur klarifikasi dalam rekrutmen ASN, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai