Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kedok Terbuka! Oknum Guru Ngaji di Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 6 Santriwatinya

badge-check

					Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Foto: iStockphoto) Perbesar

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Foto: iStockphoto)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Siapa sangka, sosok yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan perbuatan yang sangat tercela. Polisi Jeneponto baru saja mengungkap kasus yang bikin heboh warga setempat.

Seorang pria berinisial BH (55 tahun) yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (2/1/2026).

“Iya benar, pelaku sudah diamankan setelah kita menerima laporan dari orangtua korban,” tegas Nurman saat dihubungi media.

Modus yang Tak Terduga!

Yang lebih mengejutkan, ternyata BH memanfaatkan rumahnya sendiri yang dijadikan tempat mengajar mengaji sebagai lokasi kejahatan.

Enam santriwati yang masih berusia belasan tahun menjadi korban perbuatan bejat sang guru ngaji.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

Modus pelaku pun terbilang licik. Ia memanfaatkan momen ketika para santri sedang belajar mengaji untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat mereka berada di tempat mengaji,” ungkap Nurman.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku!

Dalam pemeriksaan awal, BH mengakui perbuatannya. Ia dengan sadar telah melakukan pencabulan terhadap enam santriwatinya sendiri selama proses belajar mengaji berlangsung.

Masih Ada Korban Lain?

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto kini tengah mendalami kasus ini.

Mereka tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan orangtua korban sambil mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Nurman.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Perbuatan BH kini berhadapan dengan hukum yang tegas. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orangtua untuk selalu waspada dan memastikan keamanan anak-anak mereka, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun.

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal