Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Kantor BPR Diambil Alih, Umar Sebut Ada Kejanggalan

badge-check

					Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Umar. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Umar. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng, terancam di ambil alih oleh pihak perseorangan.

Pasalnya putusan akhir dari kasasi di Mahakamah Agung dimenangkan oleh pihak penggugat. Dengan putusan pengosongan kantor BPR Makassar.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Umar mengaku ada kejanggalan dalam putusan kasasi tersebut, pasalnya pada saat melakukan gugatan, penggugat meminta ganti rugi atas lahan yang ditempati oleh pihak BPR.

“Ada yang janggal menurut saya karena penggugat saat mengajukan gugatan meminta ganti rugi, namun didalam kasasi putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi itu diperbaiki oleh MA dengan petitum penggugugat yang meminta ganti rugi dirubah menjadi pengosongan,” kata Umar, kemarin

Menurut Umar, jika berbicara asas hukum perdata apa yang diminta oleh penggugat maka itulah diputuskan, sehingga menurutnya pengadilan tidak boleh keluar dari konteks tersebut.

“Iya, seharusnya pengadilan tidak boleh keluar dari konteks itu. Nah disitu salah satu kejanggalan putusan kasasi itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

Namun hingga saat ini, Umar enggan menyebutkan siapa penggugat tersebut, ia hanya mengaku jika penggugat adalah perseorangan.

Olehnya, lanjut Umar pihak pemerintah akan melakukan pendalaman terkait persoalan tersebut dengan mengkajinya secara bersama sama.

“Yang menggugat adalah perseorangan. Dan ini kita akan lakukan pendalaman, apakah kita akan melakukan perlawanan dengan peninjauan kembali atau kita lakukan gugatan baru. 

Sementara, yang membuat dirinya heran adalah kedua pihak antara penggugat dan yang digugat sama sama tidak memiliki alas hak, sebagai bukti kepemilikan

“Tetapi kita tetap menghargai putusan itu, meskipun ada kejanggalan karena apa yang diminta dan diputuskan itu tidak sesuai,” terangnya.

Umar menambahkan, apabila keputusan kasasi meminta pemerintah Kota melakukan ganti rugi, maka pihak pemerintah siap melakukan itu

“Kita kaji dulu, walapun belum ada finalisasinya. Kalau memang ganti rugi kita akan upayakan penuhi itu. Gugatannya ini sebenarnya sudah lama sekitar 2014 lalu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR belum bisa dikonfirmasi. Penulis juga sementara menelusuri siapa penggugat tersebut.

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar