Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Tiga Pelaku Begal dan Dua Penadah

badge-check

					Kawanan begal dan penadah yang ditangkap Tim Jatanras, Polrestabes Makassar Perbesar

Kawanan begal dan penadah yang ditangkap Tim Jatanras, Polrestabes Makassar

BERITA. NEWS, Makassar–Jajaran Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga terduga pelaku begal yang disertai dengan kekerasan (Curas) dengan 2 penadah hasil curian tersebut, pada Kamis, (27/05/2021) sekira pukul 23:30 WITA.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, bahwa para terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan polisi yang diterima.

“Para pelaku tersebut diamankan lantaran di duga telah melakukan tindakan pencuriaan dan kekerasan terhadap korbannya,” kata Witnu saat dikonfirmasi Ahad 30 Mei 2021.

Witnu menerangkan, kejadian itu bermula saat korban sedang melintas dijalan Inspeksi Kanal Bangkala Kota Makassar. Kemudian tiba-tiba datang orang tidak dikenal berjumlah 3 orang yang mengendarai motor dan langsung menghentikan korban sambil menodongkan senjata tajam jenis parang.

“Mereka menodongkan senjata tajam dan langsung merampas uang serta Handphone merk Realme 5 warna ungu, setelah itu para pelaku pun langsung melarikan diri,” papar Witnu.

Usai melarikan diri, anggota Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya mendapatkan informasi bahwa diduga salah satu penadah hasil kejahatan tersebut, sedang berada di Desa Pakkaba Dusun Parapa, Kabupaten Takalar.

Alhasil, dari informasi tersebut Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan diduga penadah itu dan langsung diinterogasi.

Baca Juga :  WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

“Berdasarkan pengakuan penadah tersebut dia mengakui bahwa membeli HP tersebut dari Rahmat Hidayat alias Yayat,” ujar Witnu

Dari pengakuan penadah tersebut, lanjut Witnu, sehingga anggota Jatanras Polrestabes Makassar melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku tersebut sedangan berada dijalan Dg tata Raya anggota pun langsung bergegas menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku tersebut,” uratnya.

Tak sampai disitu, anggota Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengamankan Muh. Ilham Alias Illang yang saat itu berada di jalan Lasuloro.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku kedua yakni Muh Ilham alias Illang dilanjutkan ke lokasi ke tiga di Jalan Biring Romang untuk mengamankan Muhammad Idil alias Idil,” ujarnya

Sementara untuk pelaku ketiga, kata Mantan Dir Intelkam Polda Sulsel ini, anggota Jatanras Polrestabes Makassar harus kembali menuju ke Kabupaten Gowa untuk mengamakan Muh Irsal Alias Iccang yang saat itu berada di Desa Taeng.

“Jadi untuk Muh ilham alias Illang yang memperhatikan keadaan saat beraksi untuk Muhammad Idil alias Idil berperan mengancam korban dengan sebilah parang saat itu. Sedangkan untuk Irsal alias Iccang, joki yang membawa motor saat beraksi,” terang Kombes Pol Witnu.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku diserahkan ke Polsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Trending di Makassar