Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Izinnya Wisata Tapi Jualan Sandal dan Baju, WN China Dideportasi dari Makassar

badge-check

					Tiga WN China dideportasi dari Makassar (Hermawan-detikcom) Perbesar

Tiga WN China dideportasi dari Makassar (Hermawan-detikcom)

BERITA.NEWS, Makassar – Pasangan suami istri yang merupakan warga negara China, Cai Yongcong (39) dan Chen Xia (36) dideportasi Kantor Imigrasi Makassar. Keduanya datang ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tujuan wisata namun berjualan sandal di Kabupaten Sinjai.

“2 Orang (pasutri WN China) itu terkait dengan pelanggaran yang seharusnya sebagai kunjungan wisata tapi digunakan bekerja dengan menjual barang-barang seperti sendal, baju, sepatu dan lain-lain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka kepada wartawan di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/7/2020).

Selain pasutri Cai dan Chen, Imigrasi Makassar juga mendeportasi 1 WN China lainnya atas nama Lai Min Chong (57) yang kedapatan menggunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) palsu.

“KITAS yang dikeluarkan menurut dokumen yang ada di situ ada KITAS yang dikeluarkan di Jakarta Barat, namun setelah kita konfirmasi di Jakarta Barat, KITAS itu tidak pernah dikeluarkan Imigrasi Jakarta Barat, jadi KITAS izin tinggal itu diduga dipalsukan,” ujar Andi, mengutip Detikcom.

Andi menjelaskan, ketiga WN China tersebut seharusnya telah dideportasi sejak Maret-April 2020 lalu. Namun proses deportasi terhambat pandemi virus Corona (COVID-19) dan dititipkan di salah satu rumah detensi imigrasi (rudenim) Makassar.

Belakangan pihak Kedutaan China dan keluarga berkoordinasi sehingga ketiga WN China tersebut dideportasi menggunakan pesawat carter.

“Kita berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kedutaan China yang ada di Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak penerbangan di Jakarta sehingga yang bersangkutan bisa dipulangkan ke negaranya karena kalau menunggu sampai ada pesawat reguler pasti akan membutuhkan waktu yang sangat lama,” jelasnya.

“Sehingga hasil koordinasi antara keluarga yang bersangkutan dengan juga pihak kedutaan China maka disepakati men-carter plane yaitu pesawat Lion Air yang rencananya akan berangkat nanti ke luar negeri tanggal 3 melalui Kuala Lumpur, setelah itu langsung ke negaranya yaitu China,” imbuh Andi.

Sebelumnya, pasutri asal China tersebut, yani Cai Yongcong dan Chen Xia telah tertangkap Imigrasi Makassar melakukan jual beli barang campuran di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sehingga dinyatakan telah melanggar izin kunjungan wisatanya. Pasutri tersebut divonis bersalah telah melanggar dan dipidana hukuman selama 10 bulan penjara.

Sementara seorang WN China lainnya, Lai Min Chong dipidana penjara selama enam bulan di Kabupaten Kepulauan Selayar, usai tertangkap hingga terbukti memalsukan KITAS miliknya. Lai Min Chong juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 122 dan pasal 121 tentang Keimigrasian. ()

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Trending di Makassar