Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Ini Kriteria Kendaraan yang Masih Dibolehkan Mudik

badge-check

					Kriteria kendaraan yang masih dibolehkan mudik (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN) Perbesar

Kriteria kendaraan yang masih dibolehkan mudik (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

BERITA.NEWS, Jakarta – Meski sudah dilarang, masih ada pengecualian buat warga yang berangkat pulang kampung. Ada kriteria khusus yang diberikan untuk kendaraan diizinkan mudik.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan, izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi darurat.

Mengutip Detikcom, dia menyebutkan contoh kondisi darurat yang diizinkan adalah saat ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pemudik akan dapat izin melintas asalkan menunjukkan surat bukti yang menyatakan hal tersebut.

“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya COVID-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” ujar Irjen Istiono dikutip dari NTMC.

Belakangan diketahui ada warga yang nekat melakukan mudik dengan berbagai cara dan strategi. Ada yang bersembunyi di balik terpal pick-up, sementara di media sosial sempat muncul beberapa akun yang menawarkan angkutan mudik.

Sejak digelar Jumat pekan lalu sampai Selasa, polisi sudah mengusir 12.156 kendaraan yang mau mudik di seluruh Indonesia. Kakorlantas menegaskan kalau sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik.

“Operasi ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu (disuruh putar balik) merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tutur Istiono seperti diberitakan Antara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional