Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Ingin Gantikan Zulkarnain Arief, Ini Syaratnya..

badge-check

					Ingin Gantikan Zulkarnain Arief, Ini Syaratnya.. Perbesar

Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnain Arief

BERITA.NEWS, Makassar – Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kamar Dagang (Kadin) Sulawesi Selatan dilaksanakan di Bira, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini dilaksanakan pekan ketiga bulan Maret tahun 2020 mendatang.

Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnain Arief mengatakan, sesuai pedoman organisasi atau PO pelaksanaan Musprov sesuai pasal 13 tentang pencalonan ketua umum Kadin Provinsi mensyaratkan dua hal.

Pertama, jelas Zulkarnain, dewan pengurus mengumumkan pendaftaran dan syarat calon ketua umum kepada perangkat organisasi, selambat-lambatnya satu bulan sebelum penyelengaraan Musprov.

Kedua, pendafatran calon disampaikan secara tertulis kepada pengurus selambat-lambanya 7 hari kalender sebelum penyenggaraan Musprov dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan pada hari terakhir pukul 16.00 waktu setempat.

Selain itu, kata Zulkarnain, setiap pengusaha yang menjadi anggota biasa berhak menjadi calon ketua umum dewan pengurus yang sekaligus merangkap sebagai ketua formateur setelah memenuhi persyaratan.

“Syaratnya ada empat. Pertama, setiap anggota harus terdaftar selama 3 tahun berturut turut sebagai anggota. Kedua, keanggotaan dibuktikan dengan KTA – B Kadin. Ketiga berpengalaman dikepengurusan Kadin atau organisasi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung,” ujarnya.

“Syarat keempat yakni, posisinya sebagai komisaris, direktur, kepala kantor atau sebutan lainnya yang tertuang dalam akta atau surat keputusan,” terangnya.

Zulkarnain menegaskan, mantan Ketua Umum Kadin Provinsi atau kabupaten dan kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh satu periode atau tidak dapat melaksanakan Musprov sehingga ditunjuk caretaker, maka terhadap mantan Ketua Umum atau ketua tersebut tidak boleh mencalonkan menjadi Ketua Umum tau Ketua Kadin.

“Selain itu, masa jabatan ketua Kadin saat ini sudah dibatasi. Paling lama dua periode atau 10 tahun. Tak boleh lagi lebih dari itu,” ujarnya.

Tak ada Biaya Pendaftaran

Zulkarnain Arief menegaskan, Kadin adalah organisasi induk para pelaku usaha. Sehingga, setiap calon ketua yang akan mendaftar tak ada biaya.

“Kami tak mau Kadin seperti organisasi pengusaha lain yang mengumumkan biaya pendaftaran calon ketua hingga ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Ketua Panitia Musprov VII Kadin Sulsel, Muhammad Natsir mengatakan, sistem pendaftaran calon ketua Kadin dilakukan secara online dan offline.

“Selain mendaftar secara online di website panitia Musprov VII Kadin Sulsel, para calon ketua juga diwajibkan mendaftar secara langsung atau offline dengan mengisi formulir di sekretariat panitia,” ujarnya.

Natsir juga berharap, pemilihan Ketua Kadin Sulsel nantinya dilakukan secara online.

“Jika pemilihan Ketua Kadin Sulsel dilakukan secara online, ini pertama kali dilakukan di Indonesia,” terangnya.

Rapat persiapan Musprov VII Kadin Sulsel dihadiri beberapa pengurus seperti Jamaluddin Jafar, Arief Mone dan masih banyak lagi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah