Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Indonesia Gabung OECD, KPPU Terapkan Pengawasan Standar Internasional

badge-check

					Indonesia Gabung OECD, KPPU Terapkan  Pengawasan Standar Internasional Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komite Persaingan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Keanggotaan tersebut sah melalui Kepres Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada OECD Competition Committee (Keppres) 30 Mei lalu.

Olehnya itu, Indonesia dapat mulai
mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar internasional.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana semakin tuntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut.

OECD merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik.

“Mereka bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan,

dan kesejahteraan bagi semua anggotanya,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU

OECD saat ini beranggotakan 38 Negara. Kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD.

“Keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sebenarnya telah
berlangsung lama, yakni sejak 15 Desember 2005,

Baca Juga :  Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

dengan KPPU bertindak sebagai observer atau pengamat dalam komite tersebut,” jelasnya.

Sejak Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara Key Partners (selain Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan) oleh OECD pada 2007.

Maka hubungan Indonesia dengan OECD semakin kuat melalui program kerja bersama (joint work programme) lima tahunan di berbagai bidang.

“Saat ini tengah laksanakan program
keempat untuk memandu kerja sama tersebut untuk tahun 2022 hingga 2025.

Bidang kebijakan persaingan usaha berada dalam area kerja sama untuk iklim bisnis dan digitalisasi,” tuturnya.

Olehnya itu, KPPU di tuntut dalam mengawal agar implementasi kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia mulai sejalan dengan Rekomendasi Dewan OECD (Recommendation of the Council).

Rekomendasi tersebut meliputi berbagai isu, antara lain atas transparansi dan
keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan,

netralitas persaingan, pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan, analisa merjer, tindakan efektif melawan kartel.

“Maupun kerja sama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus
persaingan.

Keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data/informasi di OECD

serta berbagai kajian dan kegiatan yang
mendukung proses pengawasan persaingan usaha,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Trending di Nasional