Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Hasanuddin Leo Harap Perda Kamtibmas Minimalisir Permusuhan di Kota Makassar

badge-check

					Hasanuddin Leo Harap Perda Kamtibmas Minimalisir Permusuhan di Kota Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo kembali bertemu dengan konstituen daerah pemilihan V meliputi Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Agendanya, sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Travellers, Rabu (8/6/2022).

Kata Leo–sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkap Leo.

Menurut dia, sifat yang sering memutus silaturahmi atau dalam bahasa Makassarnya, bombe’ merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat.

“Kalau ada perselisihan, segeralah memaafkan. Supaya, masyarakat dan lingkungan menjadi tentram,” ucapnya.

Dirinya berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman terutama pendatang mencari rejeki di kota Anging Mamiri.

Baca Juga :  Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

“Pemerintah daerah wajib menciptakan wilayah kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik,” cetusnya.

“Pembangunan yang dilakukan tanpa kondisi kondusif maka pembangunan tidak berjalan yang diharapkan,” tambahnya.

Menurut Leo, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Sekali lagi, kalau ada hal-hal kesalahapaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Iman Hud mengatakan, perda yang diterbitkan legislatif dan eksekutif bertujuan untuk mengatur kehidupan.

“Secara umum, daerah punya kewenangan dalam mengatur wilayahnya yang mengacu pada undang-undang,” kata Iman.

Secara prinsip, kata Iman, masyarakat mengetahui maksud dan tujuan regulasi dihadirkan. Bahkan, agama ada untuk mengatur semua kehidupan manusia agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Semua ada jalannya, semua ada aturannya. itu untuk bisa mendapatkan surga jika berbicara konteks agama. Nah, perda tentang ketertiban umum hadir untuk mengatur masyarakat,” tukasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Trending di Makassar