Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Gubernur Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 September

badge-check

					Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Perbesar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) teken surat keputusan perpanjangan denda pajak kendaraan hingga 30 September mendatang, Kamis (2/7/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur Sulsel Nomor 1574/IV/ Tahun 2020. Sebelumnya batas waktu pembebasan pajak kendaraan dimulai awal Januari berakhir 29 Juni kemarin.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan, perpanjangan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini untuk menghindari kerumunan, mengingat angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” ucapnya.

Baca Juga :  SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

Selain itu, kebijakan tersebut juga atas pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan selama masa pandemi.

“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah,” ujarnya.

Jika masa perpanjangan berakhir dan belum membayarkan pajak kendaraan hingga 30 September, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak dan menghindari kerumunan bisa dilakukan secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.

. Andi Khaerul

Loading

Comments

Baca Lainnya

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulsel Temui Menteri PU RI dengan Daftar Usulan Infrastruktur, Stadion hingga Ruas Seko Lutra

22 April 2026 - 08:23 WITA

Jufri Rahman Ingatkan Petuah Bijak Dorong Literasi saat Sambangi UPT Kearsipan Sulsel

21 April 2026 - 18:26 WITA

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Trending di Pemprov Sulsel