Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Gara-gara Mobil yang Dicicil Dibawa Kabur Perental, ASN di Makassar Ditangkap Polisi

badge-check

					Seorang ASN di Makassar ditangkap polisi lantaran melakukan pelanggaran fidusia. Perbesar

Seorang ASN di Makassar ditangkap polisi lantaran melakukan pelanggaran fidusia.

BERITA.NEWS, Makassar–Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, inisial J, 50 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran melakukan pelanggaran fidusia, yakni memindahtangankan mobil cicilan kepada ke pihak ketiga.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pelaku telah melakukan pelanggaran fidusia dengan merentalkan mobil cicilan miliknya hingga akhirnya di bawa kabur perental yang sebelumnya telah dijadikan jaminan di pembiayaan.

“Pelaku mengalihkan kendaraan yang merupakan jaminan di PT Smart Multi Finance kepada orang lain dan tanpa sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan ini. Pelaku juga tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar iuran cicilan tersebut,” kata Iqbal saat jumpa pers dikantornya, Kamis 31 Desember 2020.

Iptu Iqbal menerangkan, pelaku awalnya mengambil uang pinjaman sebanyak Rp 90 juta dengan jaminan kendaraannnya yakni mobil bermerk Avanza. Namun, saat memasuki bulan April, pelaku mulai tak kunjung membayar angsuran Rp 4,1 juta itu.

Baca Juga :  Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

Kendati demikian, pihak pembiayaan pun akhirnya melakukan penelusuran terhadap pelaku. Saat ditelusuri, ternyata kendaraan yang menjadi jaminan itu sudah dialihkan dengan cara direntalkan kepada orang lain. Parahnya lagi, mobil ini sudah tak kunjung dikembalikan atau bisa dikatakan sudah dibawa kabur oleh orang yang merentalnya.

“Setelah dicek, ternyata pelaku ini dia sudah mengalihkan kendaraan tanpa sepengetahuan pihak penerima fidusia dalam hal ini adalah PT Smart. Parahnya mobil yang direntalkan itu belum kunjung kembali,” papar Iqbal.

Gara-gara kasus tersebut, pria paruh baya yang juga ASN Kota Makassar ini sementara diamankan di Mapolsek Panakukkang. Dia dijerat Pasal 36 No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara atau pasal 372 KUHpidana denga ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Sup)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

24 April 2026 - 17:54 WITA

Munafri Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

24 April 2026 - 14:09 WITA

Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar

23 April 2026 - 19:35 WITA

30 Tahun Berdiri di Atas Fasum, 60 Lapak PKL di Makassar Dibongkar

23 April 2026 - 14:32 WITA

Trending di Makassar