BERITA.NEWS, Sinjai – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sinjai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akhirnya merealisasikan pembayaran gaji untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Sebanyak 3.942 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Sinjai telah menerima hak gaji mereka yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Andi Ilham Abubakar, memastikan bahwa pembayaran gaji tersebut telah selesai direalisasikan.
“Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Sinjai sudah cair untuk periode Januari, Februari, dan Maret,” kata Ilham, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, pencairan gaji tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak keuangan para PPPK yang bertugas di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Sinjai.
Tak hanya gaji, Pemkab Sinjai juga tengah mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Ilham, proses pembayaran THR kini tinggal menunggu tahap pencairan.
“Kalau THR-nya, insya Allah besok mulai dibayarkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,3 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
“Besaran THR yang diterima sama dengan gaji,” jelas Ilham.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh anggaran telah siap dan hanya menunggu proses administrasi pencairan.
“Pada prinsipnya anggaran sudah siap, tinggal proses pencairan,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai Pemkab Sinjai, Amsir (32), mengaku bersyukur karena gaji yang dinantikan akhirnya diterima.
“Alhamdulillah kalau gaji sudah diterima,” katanya.
Ia juga berharap agar pembayaran THR dapat segera direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Semoga THR cepat cair juga,” ujarnya.
Menurut Amsir, dana THR tersebut rencananya akan digunakan untuk membantu kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Insya Allah kalau cair, saya mau kasih orang tua untuk kebutuhan dapur saat Lebaran,” tuturnya.
![]()





























