BERITA.NEWS, Sinjai — Keputusan tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menghentikan sementara operasional 136 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini sontak menjadi sorotan, terutama setelah empat SPPG di Kabupaten Sinjai dipastikan ikut terdampak.

Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 1221/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Penghentian dilakukan sebagai upaya menjaga standar kualitas dan keamanan layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Sinjai, Sapriadi, mengungkapkan bahwa empat SPPG di daerahnya harus menghentikan sementara operasional akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sebanyak empat SPPG ditutup sementara. Permasalahannya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Empat SPPG yang terdampak tersebut yakni SPPG Sinjai Borong Biji Nangka yang dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani, SPPG Sinjai Utara Biringere 2 di bawah Yayasan Bhinneka Nusantara Abadi.
SPPG Sinjai Tellu Limpoe Saotengah oleh Yayasan Jalin Sinergi Indonesia, serta SPPG Sinjai Timur Salohe yang juga dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani.
Berdasarkan laporan Koordinator Regional Sulawesi Selatan, sejumlah SPPG diketahui belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), beberapa unit juga belum dilengkapi IPAL sesuai standar.
BGN menegaskan, keputusan ini bukan tanpa alasan. Penghentian operasional dilakukan untuk mencegah potensi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar layanan pemenuhan gizi tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas,” demikian kutipan dalam surat resmi tersebut.
Tak hanya menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terdampak. Bantuan baru akan kembali disalurkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan segera menuntaskan proses administrasi dan pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelumnya.
BGN menegaskan, status penghentian ini bersifat sementara. Operasional SPPG hanya akan kembali dibuka setelah pihak pengelola mampu menunjukkan bukti perbaikan lengkap, termasuk dokumen pendukung yang telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
Penulis: Thatang
![]()





























