Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penggelembungan Suara Rahman Pina di Pileg 2019 Perlahan Terbongkar

badge-check

					Dugaan Penggelembungan Suara Rahman Pina di Pileg 2019 Perlahan Terbongkar Perbesar

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2019. (Foto: Antara/Andreas Fitri)

BERITA.NEWS, Makassar – Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulsel perlahan membongkar kasus dugaan tindak pidana Pemilu atau penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar DPRD Sulsel dari Dapil II yaitu Rahman Pina.

Indikasi adanya penambahan suara terhadap caleg nomor urut 5 partai Golkar tersebut tercium, saat dilakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tingkat PPS dan PPK dan ditemukan sejumlah keganjilan sehingga merugikan calon lain. 

“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dan saat ini dalam penelitian,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani, di Makassar, Jumat (12/7/2019). 

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh nama sebagai tersangka. Mereka adalah Umar, selaku Ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi, bertindak ketua PPK Kecamatan Biringkanaya.

“Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dr TPS dgn DAA1 yang dikeluarkan olh PPK,” sambung Dicky.

Baca Juga :  Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp3,4 Miliar

Tersangka lainnya adalah Fitri, selaku PPS Kelurahan Panaikang yang berperan meminta kepada penginpur untuk merubah suara dengan cara mendapatkan imbalan.

Sementara Rahmat, selaku operator KPU Kecamatan Biringkanaya, berperan mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah berupa uang

Adapun sisanya yakni Firman, Barliansyah juga Ismail yang berperan mengubah suara pada formulir DAA1. 

Rahman Pina kata Dicky telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel, namun saat ditanya seputar persoalan, Rahman mengelak memberikan sejumlah uang kepada tersangka dengan tujuan penambahan suara.

“RP (Rahman Pina) sudah diperiksa penyidik polda, namun dia tdk mengaku telah menyuruh operator mengubah suara, tapi tersangkanya sudah mengaku kok,” sambungnya

Akibat aksi dugaan kecurangan tersebut dianggap telah merugikan caleg lain pesaing Rahman Pina dari internal Partai Golkar di Dapil Sulsel II atau Makassar B. 

  • (FR/AB)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nama Haji J Disebut dalam Isu Narkoba Sidrap, PRI Bakal Geruduk Polda

6 Juni 2026 - 13:29 WITA

Ilustrasi dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sidrap yang menjadi sorotan publik dan memicu rencana aksi demonstrasi di Polda Sulsel. (Foto: Berita.news)

Skandal Rp1 Triliun Terbongkar! Vendor Motor Listrik BGN Ternyata Tak Punya Bengkel

5 Juni 2026 - 16:12 WITA

bgn

Kurir Dihajar Beramai-ramai di Parepare, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku

5 Juni 2026 - 13:47 WITA

penganiayaan

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp3,4 Miliar

4 Juni 2026 - 17:36 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Kenakan Rompi Tersangka

3 Juni 2026 - 18:56 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal