Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dua Tersangka Kabur Kasus Bagi-Bagi Beras Adama Dihentikan, Pengacara Muda: Kalau Benar Kenapa Harus Lari!

badge-check

					Dua Tersangka Kabur Kasus Bagi-Bagi Beras Adama Dihentikan, Pengacara Muda: Kalau Benar Kenapa Harus Lari! Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Penghentian kasus dugaan bagi-bagi beras pasangan calon Wali kota Makassar, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), mengundang tanda tanya.

Kasus yang ditangani Polrestabes Makassar ini dihentikan dengan alasan sudah melewati tenggak waktu penyelesaian kasus maksimal 14 hari berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Kepolisian tak bisa melakukan pelimpahan sehingga kasusnya dihentikan lantaran dua tersangka, yakni AM dan SU kabur.

Salah satu pengacara muda Makassar, Yogi Pratama, mengatakan penghentian kasus ini membuat kedudukan kebenarannya menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Tudingan bahwa Adama diserang lewat kasus ini pun secara langsung tak terbukti, begitu pun sebaliknya dugaan bahwa kasus ini benar adanya juga makin meluas.

“Hal ini sangat disayangkan karena kasusnya dihentikan, tidak ada langkah antisipatif sebelumnya, kok bisa tersangka sudah ditetapkan, proses penyidikan segera berjalan tapi tersangkanya kabur, harusnya kalo memang merasa tidak bersalah yah kenapa harus lari?,” ucap Yogi, Jumat (13/11/2020).

Penghentian penyidikan oleh polisi bukan berarti kasus ini tidak benar atau tidak terjadi. Pada tahap penyelidikan di tingkat Sentra Gakkumdu (gabungan tiga lembaga yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi) berdasarkan bukti-bukti yang ada, kasus itu memenuhi unsur pidana pemilu.

Baca Juga :  Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

Karena itu, statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan yang menjadi kewenangan polisi. Itulah sebabnya Bawaslu membawa kasus ini ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

Sebelumnya kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa bagi-bagi yang dilakukan tim Paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), dihentikan oleh Polrestabes Makassar.

Alasannya penanganan kasus sudah melampaui 14 hari dari batas yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Kasus ini gagal dilimpahkan ke Kejaksaan lantaran dua tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara,AM dan SU, tidak bisa dihadirkan alias kabur.

“Undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah digelar perkara, kesimpulan tersangkanya dua. Tapi lari semua. Belum kita panggil semuanya sudah hilang, tersangka Amir dan istrinya,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (12/11/2020).

Atas dasar inilah, Kompol Agus menyebut pihak Kepolisian terpaksa menerbitkan surat pemberhentian perkara (SP3) untuk kasus bagi-bagi beras paslon Danny-Fatma.

“Itulah kelemahannya undang-undang, batasnya kan 14 hari. Upaya sudah ada, dicari. Penerbitan surat DPO. Penangkapan tidak ada juga. Kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Trending di Daerah