Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Dua Pria Asal Kajang Ditangkap Sat Narkoba Polres Bulukumba Saat Transaksi Sabu

badge-check

					Dua Pria Asal Kajang Ditangkap Sat Narkoba Polres Bulukumba Saat Transaksi Sabu Perbesar

BERITA.NEWS, Bulukumba – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kedua terduga pelaku berinisial RA (25) dan UM (35), warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa.

RA kedapatan melakukan transaksi sabu dan langsung disergap oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut operasi dipimpin langsung oleh tim opsnal.

“Saat transaksi jual beli sabu terjadi, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, petugas mengamankan satu sachet sabu,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari UM.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda yang tak jauh dari penangkapan pertama.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan.

Selain satu sachet sabu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik kedua pelaku.

Barang bukti sabu tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Akhmad Risal menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Bulukumba dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal