Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong, Ini Sasarannya 

badge-check

					Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong, Ini Sasarannya  Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi dan himbauan penggunaan knalpot Brong/bogar di sejumlah tokoh bengkel variasi motor dan mobil.

Sosialisasi itu berlangsung secara masif dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya mengatakan sosialisasi ini dilakukan secara masif, mulai dari Ditlantas hingga Satlantas Polres jajaran se-Sulsel.

“Sosialisasi ini secara masif kami lakukan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami menyasar para penjual knalpot,”
kata Kombes I Made Agus Prasetya, Senin (15/1/2024).

Himbauan atau sosialisasi ini merupakan perintah atau arahan langsung Kakorlantas Mabes Polri. Dalam sosialisasi ini para penjual diminta untuk tidak menjual knalpot Brong.

“Tokoh/bengkel variasi kendaraan untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong sebagaimana arahan dari Kakorlantas Mabes Polri yang diperintahkan kepada seluruh direktur Ditlantas Polda se Indonesia,” tambahnya.

Kombes Pol I Made Agus menerangkan pelarangan ini karena penggunaaan knalpot Brong sangat menganggu aktifitas masyarakat khususnya pengguna jalan raya.

Baca Juga :  Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

“Maka dihimbau kepada toko/bengkel variasi motor dan mobil yang menjual knalpot agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot Brong,” tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau dan sosialisasi
kepada karyawan bengkel agar tidak memasang atau mengerjakan bilamana ada konsumennya yang akan memasang knalpot Brong atau merubah spesifikasi knalpot Kendaraan bermotor yang diatur dalam UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Psl 285 (1).

“Kami juga meminta kepada para karyawan bengkel agar tidak memasang knalpot brong bilamana ada konsumen yang mau merubah spesifikasi knalpot yang dapat menganggu aktifitas pengguna jalan raya lainnya,” tegas perwira menengah Polri tersebut.

Sekedar diketahui, setiap orang yang mengemudikan sepada motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti
kaca spion, klakson,lampu utama, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban,dapat dipidana paling lama 1 (satu) bulan atau senda paling banyak Rp.250 ribu.

Sementara itu Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erra Suryaningtyastuti meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Sebab knalpot itu dapat menganggu aktifitas para pengguna jalan lain. Larangan itu bukan hanya ditujukan untuk pengendara motor saja, melainkan para pengguna mobil juga dilarang.

“Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong ini bukan hanya pada motor melainkan juga kepada pengendara mobil,” ucap mantan Kabag SDM Polres Gowa tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

30 Tahun Berdiri di Atas Fasum, 60 Lapak PKL di Makassar Dibongkar

23 April 2026 - 14:32 WITA

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Trending di Daerah