Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Ditlantas Polda Sebut Arayu Aesthetic Clinik Belum Punya Izin Andalalin

badge-check

					Ditlantas Polda Sebut Arayu Aesthetic Clinik Belum Punya Izin Andalalin Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan mengaskan salah satu usaha komersil klinik kecantikan “Arayu Aesthetic Clinik” yang terletak di jalan landak Makassar belum memiliki analisis dampak lalulintas atau Andalalin.

Hal itu ditegaskan AKBP Gazali Mudji,SH Kasi Cegah dan Tindak Subdit Kamsel Ditlantas Polds Sulsel. Dia akan menurunkan anggota untuk dilakukan polisi line karena belum mengatongi izin Andalalin.

“Kami akan surati pemilik klinik itu. Karena pelanggarannya bisa kami tutup usaha klinik tersebut,”tegas AKBP Gazali dalam keterangannya, Rabu (28/8/2019).

Dimana AKBP Gazali menjelaskan bahwa UU nomer 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 99 mengatur setiap usaha komersil yang memanfaatkan lahan umum wajib memiliki izin Andalalin.

Dimana dijelaskan ayat 1 yang dimaksud dengan ” pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur ” adalah pembangunan baru , perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain.

Analisa dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisa mengenai dampak lingkungan.

Dari uraian pasal di atas, dapat dijelaskan bahwa di dalam penerapannya Analisis dampak lalu lintas ( ANDALALIN ) menjadi bagian dari Dokumen Lingkungan ( Dokumen Analisis Dampak Lingkungan / AMDAL, Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan / UKL – UPL ).

Saat dikonfirmasi pemilik Arayu Aesthetic Clinik dr Ayu Hanafi hanya mengaku baru akan mengurus kepada kepolisian. “Saya baru mau urus izin Andalalinnya,”singkatnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal