Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Distaru Makassar Tindak Tegas Bangunan ‘Nakal’ Yang Langgar Prosedur

badge-check

					Distaru Makassar Tindak Tegas Bangunan ‘Nakal’ Yang Langgar Prosedur Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar memperkuat pengawasan untuk pembangunan bangunan yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia, S.STP.,M.Si mengatakan giat pengawasan ini menjadi atensi serius di Distaru Makassar.

Distaru Makassar melalui Tim Prabu terus turun ke lapangan melakukan pengawasan Bangunan Nakal yang tidak sesuai aturan Penataan Ruang.

“al ini akan terus dilaksanakan sebagai salah satu bentuk keseriusan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap setiap aktifitas pembangunan yang ada di Kota Makassar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aguz Mulia mengatakan pelaksanaan giat ini, Distaru Makassar menurunkan 60 Personil yang dibagi kedalam 4 Zona, tiap Zona menaungi beberapa kecamatan.

Zona 1 meliputi kecamatan Biringkanayya, Manggala dan Tamalanrea, Zona 2 meliputi kecamatan Panakkukang, Rappocini, Tallo dan Mariso, Zona 3 meliputi kecamatan Bontoala, Ujung Pandang dan Mamajang.

Serta Zona 4 meliputi kecamatan Tamalate, Ujung Tanah, Makassar dan Wajo.

Dengan terbaginya beberapa Tim, Aguz Mulia S.STP,.M.Si berharap bahwa setiap aktifitas pembangunan dapat terkontrol sehingga bila ada kegiatan pembangunan “nakal” yang terjadi di lapangan dapat ditindak lanjuti segera.

“Tim kami tiap hari turun ke lapangan untuk memantau segala aktifitas pembangunan yang ada dan melaporkan segala kejadian yang ada di lapangan.

Kami memiliki prosedur dalam menindaki aktifitas “nakal”, kami akan memberikan beberapa surat teguran yang akan dilanjutkan dengan penyegelan/ pembongkaran apabila surat teguran tersebut tidak diindahkan,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar