Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Distaru Launching SNIPPER, Tata Ruang di Kota Makassar Lebih Tertib

badge-check

					Launching SNIPPER Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemkot Makassar (dok.) Perbesar

Launching SNIPPER Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemkot Makassar (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar hadirkan Satuan Penginput Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang (SNIPPER) tertibkan penyalahgunaan tata ruang kota.

Distaru melalui SNIPPER sejalan dengan slogan “Ruang Lebih Tertib” yang disuarakan staf yang hadir saat launching di Aula Distaru Makassar. Rabu (11/6/2025).

Kepala Distaru Fahyuddin, Sekretaris Dinas Fuad Azis hadir langsung saat proses launching SNIPPER, hasil inovasi Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Irmayanti.

SNIPPER merupakan satuan tim yang di bentuk untuk turun melakukan verifikasi dan validasi dan mensinkronkan antara dokumen yang di terbitkan dengan kondisi yang terbangun di lapangan.

Baca Juga :  Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

Hadirnya sistem ini untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) non berusaha.

Irmayanti selaku reformer pada diklat kepemimpinan Administrator Puslatbang KMP LAN angkatan XV menjadikan Snipper sebagai inovasi.

Ia berharap dengan hadirnya SNIPPER ini dapat memperbaiki sistem kerja yang ada agar lebih adaptif dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat kedepan.

Adanya SNIPPER ini juga mencegah penyimpangan dalam pemanfaatan ruang, seperti mengubah fungsi bangunan rumah tinggal menjadi rumah kost ataupun klink tanpa izin dokumen yang sesuai.

Serta memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang tidak menggangu kepentingan umum atau melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah di tetapkan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar