Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Distaru Kota Makassar Evaluasi Peta RTRW Per 5 Tahun

badge-check

					Dinas Tata Ruang Kota Makassar FGD Rancangan Penetapan RTRW (dok) Perbesar

Dinas Tata Ruang Kota Makassar FGD Rancangan Penetapan RTRW (dok)

BERITA.NEWS,Makassar-Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengevaluasi peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Evaluasi berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama 90 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan dan , se-Kota Makassar.

Hadir pula perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

Sekretaris Distaru Makassar, Muhammad Fuad Azis yang mewakili Kepala Dinas Fahyuddin Yusuf, mengatakan, penataan ruang merupakan unsur yang sangat penting dalam pembangunan wilayah perkotaan.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua peserta FGD untuk aktif berpartisipasi, berbagi pengalaman,

dan memberikan kontribusi terbaik, agar kita dapat mencapai kesepakatan bersama yang berdampak positif bagi Kota Makassar,” kata Fuad.

Baca Juga :  Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

Sementara Sri Wahyuni dari Distaru Makassar menjelaskan, urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang di Kota Makassar, tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan, dalam kerangka sustainable development.

“Penataan ruang menganut urutan yang hirarkis. Maka perlu dilakukan evaluasi setiap lima tahunnya. Karena kondisi tata ruang Kota Makassar 20 tahun yang lalu belum tentu sama dengan sekarang,” sebutnya.

Selain itu, tujuan FGD kali ini, mewujudkan keserasian perencanaan pemanfaatan pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Dalam FGD II ini turut menghadirkan Arif Isnaeni, S.T., M.S.P sebagai narasumber. Dia menjelaskan, dalam Peta Rencana Tata Ruang Wilayah memuat 11 Bab terdiri 106.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Trending di Makassar