Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Dinas Ketahanan Pangan Sinjai Tegas! Pedagang Beras SPHP Diatas HET Akan Ditindak

badge-check

					Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai mengeluarkan peringatan keras kepada pedagang atau reseller beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan ketetapan Badan Pangan Nasional, per 1 Mei 2024, HET beras SPHP untuk wilayah Sulawesi ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

Namun, hasil penelusuran Berita.News hingga Rabu (9/4/2024) menemukan adanya pedagang yang menjual beras SPHP dengan harga Rp65.000 per sak berisi 5 kilogram, atau setara Rp13.000 per kilogram melebihi HET yang berlaku.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Sinjai, Muh. Safwan, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami akan tindak lanjuti dengan tegas. InsyaAllah kami akan turunkan tim untuk melakukan penelusuran lebih mendalam,” ujar Muh. Safwan pada Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 25 pedagang di Kabupaten Sinjai yang telah mendapatkan rekomendasi resmi untuk menjual beras SPHP, dengan dominasi berada di wilayah Kecamatan Sinjai Utara.

Muh. Safwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penjualan beras SPHP di atas HET.

Salah satu rekomendasi pedagang bahkan telah dicabut, dan beberapa lainnya sedang dalam perhatian pihak dinas.

Lebih lanjut, ia mengidentifikasi penyebab utama pelanggaran tersebut adalah ulah pedagang yang tidak memiliki rekomendasi, namun membeli dari pedagang resmi dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Jadi ada pedagang eceran ini membeli ke pedagang resmi. Kemudian dia jual kembali di atas dari HET,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pedagang yang menjual beras SPHP di atas HET, dengan disertai bukti kuat seperti foto atau bukti transaksi lainnya.

Pemerintah daerah berharap kerja sama masyarakat dapat membantu menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Sinjai.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai