Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dewan Teken Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

badge-check

					Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare di Rapat Paripurna Dewan (dok) Perbesar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare di Rapat Paripurna Dewan (dok)

BERITA.NEWS,Parepare- Dewan atau DPRD Kota Parepare menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Parepare.

Persetujuan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare di Kantor DPRD, Selasa (29/8/2023).

Hadir, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tasming Hamid dan M. Rahmat Syam, serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Taufan mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Panitia Khusus,

Kepada Ketua dan Anggota Fraksi yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami juga memahami bahwa, dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan, tentu menyita waktu dan perhatian dari Dewan yang terhormat.

Kami mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas Ranperda dimaksud,” ucapnya.

Taufan menjelaskan, hal ini menunjukkan perhatian DPRD Kota Parepare dalam Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai

pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

“Dengan demikian ranperda ini akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan

retribusi daerah yang merupakan amanah dari ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah