Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Dewan Menolak, Pemprov Siapkan Pergub Atasi Pertanggungjawaban APBD 2021

badge-check

					Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sulsel (Ist) Perbesar

Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sulsel (Ist)

BERITA.NEWS, Makassar– Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyiapkan alternatif lain, setelah Pertanggungjawaban APBD 2021 mendapat penolakan dari Dewan untuk lanjut di Rapat Paripurna.

Kepala Biro (Karo) Hukum Marwan mengaku pihaknya akan menyusun kembali untuk melanjutkan penetapan dengan Peraturan Kepala Daerah (Pekada) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2021 melalui Pergub, kata Marwan sesuai ketentuan Pasal 323 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah tetap akan melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya. Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut, Marwan mengatakan putusan ini akan pihaknya ambil setelah dalam rapat paripurna Penandatanganan Pertanggungjawaban APBD 2021 gagal terlaksana, akibat mandat Plh Gubernur yang Dewan soroti.

“Terkait jalannya Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juli 2022, pada prinsipnya tidak menolak Ranperda

Baca Juga :  SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Melainkan tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda,”ucapnya.

Padahal, kata Marwan status Plh Gubernur masih memungkinkan untuk tandatangan pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut.

“Mengenai apakah Pelaksana Harian (Plh) Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat lakukan

berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Sebagaimana telah berubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tegasnya.

“Laporan ini sebelumnya telah diaudit olehl BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecuaplian (WTP).

Ini telah melalui tahapan pembahasan Ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan.

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Sulsel soal penetapan penandatanganan pertanggungjawaban APBD 2021 batal terlaksana. Rabu (20/7) malam kemarin.

Alasannya, permintaan pimpinan DPRD soal surat mandat kepada Plh Gubernur dari Gubernur defenitif tidak ada. Sehingga Dewan sepakat tidak melanjutkan rapat tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulsel Temui Menteri PU RI dengan Daftar Usulan Infrastruktur, Stadion hingga Ruas Seko Lutra

22 April 2026 - 08:23 WITA

Jufri Rahman Ingatkan Petuah Bijak Dorong Literasi saat Sambangi UPT Kearsipan Sulsel

21 April 2026 - 18:26 WITA

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Trending di Pemprov Sulsel