Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Developer Pesona Adnin Maros Ahmad Jaelani di Penjara Tipu 156 User, Kerugian Miliaran Rupiah

badge-check

					Ahmad Jaelani Developer Perumahan Pesona Adnin Maros kini mendekam di tahanan Polres Maros (dok) Perbesar

Ahmad Jaelani Developer Perumahan Pesona Adnin Maros kini mendekam di tahanan Polres Maros (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Kasus penipuan perumahan pesona adnin di Kabupaten Maros kembali memanas setelah terjadi diskusi antara perwakilan korban dan Developer atas nama Ahmad Jaelani (AJ) di ruang tahanan Polres Maros. Selasa, (24/2/2026).

Ahmad Jaelani selaku Direkrut Utama kini menjadi tersangka utama kasus penipuan kepada 156 user Pesona Adnin Maros.

Sebelumnya, sejak 2024 dikabarkan ada user mencapai 156 orang diduga tertipu dalam pembelian perumahan Pesona Adnin di Jalan Poros Kariango Tenrigangkae Mandai,Kabupaten Maros.

Nihilnya sudah hampir dua tahun berlalu tidak ada kejelasan baik dari segi progres pembangunan perumahan tersebut.

Salah sat user Andi Rachmadhani (AR) mengaku sudah tidak mengharapkan lagi perumahan itu tetapi meminta uangnya Rp 75 juta dikembalikan.

“Saya sudah tidak mau lagi mengharap atau di iming imingi perumahan itu akan jadi, karna buktinya sudah hampir dua tahun ini tidak ada pembangunan, sedangkan pihak marketing nya di tahun lalu mengirimkan saya video video timbunan yang sedang dalam progres, ternyata semua itu bohong,” ungkapnya AR dengan nada kecewa.

AR menegaskan untuk tidak mengharapkan rumah atau janji – janji lagi dari pihak PT. Cahaya Daeng Abadi, melainkan mendapatkan kembali uangnya.

Di sisi lain, keluarga AR yakni Yasjudan Andika (YA) selaku putra Maros merasa geram dengan keadaan tersebut, lantaran hanya terus diberikan janji palsu oleh developer.

Ia pun berkesempatan mendatangi langsung Ahmad Jaelani selaku Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi yang kini mendekam di Polres Maros. Meminta kejelasan pengembalian dana sejak Oktober 2024 dijanjikan.

Baca Juga :  ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

“Kapan itikad baiknya untuk kembalikan dananya ini kakakku ?” tanya YA kepada AJ yang dibalik jeruji Polres Maros.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Jaelani berdalih masih berupaya mencari jalan keluar. Ia mengatakan bahwa saat ini perusahaannya sedang mencarikan solusi dan meminta waktu lagi pengembalian dana.

“Ini sementara kami carikan solusinya, karena ada saya tunggu,” jawab Ahmad Jaelani.

YA kemudian menegaskan bahwa dana tersebut telah dipegang pihak developer sejak 2024. Ia mempertanyakan lamanya waktu tunggu yang sudah hampir dua tahun.

“Ini kan dari 2024 sudah ki pegang 75 juta, masa dua tahun kami menunggu sampai 2026?” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurut YA, waktu yang diberikan sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian yang jelas dari pihak pengembang, hanya janji – janji yang tidak jelas.

Dirinya menyebut keluarga korban merasa dirugikan karena uang tersebut telah digunakan sementara hak pembeli tidak dipenuhi.

Dalam percakapan itu, Yasjudan memberikan ultimatum tegas agar ad etikad baik dalam waktu 1×24 jam mengembalikan uang keluarganya tersebut.

“Ini cukup lamami, sekarang saya menunggu 1×24 jam, kalau memang dananya kakak tidak dikembalikan, saya bikin malu di luar dan di dalam,” tegasnya YA.

Ahmad Jaelani kembali meminta waktu dan berjanji akan memberikan kabar dalam waktu dekat. Ia mengatakan akan menghubungi pihak korban secepatnya untuk menyampaikan perkembangan.

“Saya kabari Ki besok, saya kabari ki secepatnya,” ucapnya Ahmad Jaelani.

belum ada kepastian resmi terkait jadwal pengembalian dana kepada korban. Para korban berharap ada langkah konkret dari pihak developer.

Sementara, Polres Maros diminta segera menindaklanjuti dn melakukan pengembangan pelaku selain Ahmad Jaelani dugaan penipuan PT. Cahaya Daeng Abadi tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal