MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mempersilahkan masyakarat mengajukan dana pinjaman ke Badan Perkreditan Rakyat (BPR). Terlebih bagi mereka yang memiliki usaha.
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPR Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas BPR Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (25/10/2022).

Kata Imam–sapaan akrabnya, BPR saat ini tengah gencar menyalurkan pinjaman modal ke masyarakat. Semua jenis usaha apapun dipastikan bisa dapat pinjaman asal sesuai kriteria.
“Apabila ada usaha yang bergerak atau sementara pembangunan, insya Allah ada agunan dan bisa dilhat nanti bagaimana caranya mengajukan,” katanya.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menyampaikan kehadiran BPR sesuai Perda ini untuk mensejahterakan masyakarat. Olehnya, ia meminta masyakarat untuk memanfaatkannya.
Begitu juga demi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, mendorong pembangunan daerah lebih maju untuk lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Asas maksud dan tujuan terbentuknya, berasaskan ekonomi demokrasi dan membantu perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang,” ujar Imam.
“Jadi sebagai sumber PAD juga dan tentu tidak lain untuk meningkatkan taraf hidup masyakarat juga,” ungkap Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.
Sementara itu, Direktur Utama BPR, Quraini menyampaikan saat ini pihaknya memang lebih mendorong masyakarat untuk mengajukan pinjaman. Adapun total penyaluran kredit sejauh ini telah mencapai Rp11 Miliar.
“Alhamdulillah kami sudah memiliki aset 20 RpMiliar. Dan kredit yang kami salurkan 11 M, ini berkat pak Wali Kota yang betul betul ingin melihat usaha sehat,” jelasnya.
Untuk itu, Quraini juga mempersilahkan masyakarat untuk meminjam modal usaha ke BPR. Adapun yang bisa diajukan ialah mulai Rp5 juta sesuai jenis usaha dan kekayaan bersihnya.
“Jadi ingin nambah modal, antar satu juta sampai 5 juta dengan suku bunga 1,5 persen itu kami lakukan di pasar-pasar seperti Pasar Niaga Daya,” ujar Quraini.
“Kemudian syaratnya itu punya usaha produktif dan berjalan 6 bukan. Juga kami punya kredit untuk karyawan dan waktunya bisa 7 tahun. Kalau ASN itu bisa sampai 200 juta,” tambahnya.
Terakhir, Analis Bank Sulselbar, Andi Chintia Dewi Karina menjelaskan bahwa bank pada umumnya telah punya fasilitas peminjaman modal. Apalagi BPR yang memang berfokus pada perkreditan.
“Produk perbankan, yang ada di BPR itu pinjaman, selanjutnya adalah ada kredit investasi, ada KUR,” jelas Quraini.
“Kredit usaha rakyat itu adalah program pemerintah yang disalurkan melalui badan keuangan dengan pola peminjaman. Ada kriterianya untuk pengajuan berdasarkan kekayaan bersih,” tutupnya. (*)
![]()




























