Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

BPK Sulsel Temukan Kelebihan Bayar dari Nilai Kontrak Sejumlah Proyek di Sinjai, Tertinggi Dinas PUPR

badge-check

					Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. (Foto: Ist/ Humas BPK Sulsel) Perbesar

Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. (Foto: Ist/ Humas BPK Sulsel)

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (SulSel) baru-baru ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

LHP tersebut terkait pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai tahun 2023.

Dalam laporan tersebut, untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023, BPK menemukan sejumlah masalah terkait proyek-proyek di beberapa dinas dan instansi.

Temuan tersebut meliputi kekurangan volume dan kualitas pekerjaan, serta kelebihan pembayaran pada beberapa proyek, dengan total nilai kontrak yang cukup signifikan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Nilai kontrak proyek sebesar Rp79.429.597.534, dengan kelebihan pembayaran Rp694.608.900.
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Nilai kontrak sebesar Rp1.065.187.512, dengan kelebihan pembayaran Rp11.573.827.
  3. Dinas Kesehatan: Nilai kontrak sebesar Rp5.316.382.400, dengan kelebihan pembayaran Rp82.006.829.
  4. RSUD Kabupaten Sinjai: Nilai kontrak sebesar Rp9.704.173.000, dengan kelebihan pembayaran Rp18.968.094.

Hasil pemeriksaan ini tertuang dalam LHP yang dikeluarkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor: 30.B/LHP/XIX.MKS/05/2024, yang tertanggal 21 Mei 2024.

Terkait tindak lanjut dari temuan ini, I Made Anom Jumitra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan dan Barat, menjelaskan bahwa BPK sedang melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap Pemerintah Daerah Sinjai.

Pemantauan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pemda Sinjai menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Termasuk perbaikan terkait kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada proyek-proyek yang ditemukan bermasalah.

“Proses pemantauan ini akan berlangsung hingga hari Jumat, 13 Desember 2024,” tegasnya, Kamis (12/12/2024)..

Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel ke depannya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai