Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Besok, Bandara Sultan Hasanuddin Layani Penerbangan Komersil

badge-check

					foto: net Perbesar

foto: net

BERITA.NEWS, Maros – Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan kembali melayani penerbangan komersil pada Sabtu (9/5) besok. Setiap penumpang akan diperiksa ketat dan harus menunjukkan hasil rapid test virus Corona (COVID-19).

Dibukanya pelayanan penerbangan komersil di Bandara Sultan Hasanuddin ini menyusul kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali membuka akses moda transportasi laut, darat, dan udara. Kini pengelola Bandara Sultan Hasanuddin tengah mempersiapkan posko terpadu untuk memeriksa secara ketat para penumpang yang akan terbang.

“Besok sudah ada satu penerbangan dari Garuda. Besoknya lagi itu dari Lion, karena memang baru ada dua maskapai yang mengajukan slot penerbangan ke pihak kami. Nah kita juga sudah siapkan posko terpadu untuk pemeriksaan,” kata General Manager Bandara Hasanuddin Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020), mengutip Detikcom.

Menurutnya, pemeriksaan ketat kepada setiap penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020. Salah satu yang diatur dalam edara Menhub tersebut ialah mewajibkan setiap penumpang menunjukkan hasil rapid test virus Corona maksimal setelah 7 hari, serta surat keterangan atau instansi tempat bekerja.

“Memang syaratnya itu sangat ketat yah. Karena kan di Posko ini nantinya akan ditempatkan tenaga medis untuk mengecek kesehatan calon penumpang. Dan ada juga petugas yang mengecek administrasi dari isntasi atau dari kantor mereka. Jadi memang harus sesuai prosedur lah,” imbuhnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

SPBU di Sinjai Kena Sanksi, Solar Subsidi Dihentikan Sementara: Pertamina Perketat Pengawasan

26 Maret 2026 - 20:44 WITA

bbm subsidi

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

26 Maret 2026 - 11:08 WITA

Bagaimana Mekari Jurnal Mendorong Digitalisasi Sistem Keuangan Hingga 100%

25 Maret 2026 - 01:42 WITA

Bagaimana Mekari Jurnal Mendorong Digitalisasi Sistem Keuangan

Jelang Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Bulukumba Melejit! Ini Daftar Terbarunya

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

harga cabai
Trending di Ekobis