Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Bela Klien Soal AAS Building, Wawan Nur Rewa Dipolisikan

badge-check

					Kuasa Hukum AAS Building dan Tim Hukum Dr. Kurniawan Usai Melapor di Polrestabes Makassar. (Foto: Berita.News/ Akbar) Perbesar

Kuasa Hukum AAS Building dan Tim Hukum Dr. Kurniawan Usai Melapor di Polrestabes Makassar. (Foto: Berita.News/ Akbar)

BERITA.NEWS, Makassar – Pengacara Wawan Nur Rewa resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan ini terkait pernyataan Wawan soal kepemilikan tanah dan bangunan AAS Building yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Wawan menyebut bahwa aset tersebut adalah milik sah kliennya, yang merupakan ahli waris sebenarnya.

Namun, menurutnya, tanah tersebut justru dialihkan kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), melalui transaksi yang diduga ilegal.

Ia menjelaskan bahwa transaksi itu dilakukan oleh pihak yang disebutnya sebagai ahli waris bodong.

Transaksi berlangsung tanpa sepengetahuan kliennya sebagai pemilik sah objek tanah tersebut.

Atas pernyataan tersebut, Wawan dilaporkan oleh Andi Baso, kuasa hukum AAS.

Laporan tersebut dianggap merugikan nama baik pihak AAS dan mengundang respons keras dari kubu Wawan.

Wawan yang hadir di Polrestabes Makassar untuk memenuhi panggilan penyidik, menyampaikan kekecewaannya.

Ia merasa hak imunitasnya sebagai pengacara tidak dihormati oleh pihak kepolisian.

“Status saya di sini sebagai pengacara yang membela hak-hak klien saya. Seharusnya sesama produk hukum, polisi lebih bijak menerima laporan seperti ini,” ujar Wawan, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

Ia menilai bahwa pelaporan ini merupakan bentuk intervensi terhadap profesinya sebagai advokat.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum Wawan yang dipimpin oleh Dr Kurniawan juga turut menyampaikan keberatan.

Mereka menilai Wawan dikriminalisasi karena hanya menjalankan tugas profesinya.

Dr Kurniawan menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Wawan adalah bentuk tekanan agar kasus ini tidak terus berlanjut.

Ia menyebut, laporan tersebut tidak berdasar karena posisi Wawan murni sebagai pendamping hukum.

“Wawan dalam posisi mendampingi kliennya. Tapi beliau justru dilaporkan agar perkara ini dihentikan. Ini bentuk kriminalisasi terhadap pengacara,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Wawan juga melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Propam.

Mereka menganggap proses pemanggilan dan klarifikasi terhadap Wawan dilakukan secara tidak profesional.

Dr Kurniawan mengungkapkan bahwa mereka tidak diberi ruang yang sesuai saat memberikan klarifikasi di kantor polisi.

Hal ini menambah daftar keberatan yang akan mereka laporkan secara tertulis ke Propam.

“Kami datang ke sini bersama sejumlah advokat. Kami akan melaporkan penyidik ke Propam secara resmi, karena pemanggilan tidak dilakukan di ruangan penyidik seperti seharusnya,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar