Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Begini Upaya Pemkab Gowa Tuntaskan Kemiskinan

badge-check

					Begini Upaya Pemkab Gowa Tuntaskan Kemiskinan Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Rapat Koordinasi Perbaikan Data Kependudukan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kembali digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gowa.

Pasalnya perbaikan data kependudukan ini penting dilakukan. Mengingat sebanyak 52.661 data kependudukan di Kabupaten Gowa tidak valid dan sekitarnya 50 persen diantaranya adalah data penerima bantuan sosial yaitu sebanyak 23.870 dan selebihnya 28.791 adalah non penerima Bansos.

“Tujuan kegiatan kita pada hari ini untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya kevalidan data terpadu pada data kependudukan Kabupaten Gowa dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan untuk memastikan seluruh masyarakat dalam data terpadu kesejahteraan sosial masih tercatat sebagai masyarakat Kabupaten Gowa,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa. Rabu (11/3/2020).

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni yang membuka secara resmi rakor ini mengatakan, rakor perbaikan DTKS sebagai upaya Pemkab Gowa dalam penanggulangan kemiskinan. Selain itu, dengan adanya perbaikan DTKS diharapkan agar bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat miskin dapat tepat guna dan tepat sasaran.

“Saya minta kesediaan semua untuk betul-betul serius dalam hal pendataan ini, sehingga apa yang kita harapkan itu yang dibantu betul-betul yang layak untuk mendapatkan bantuan itu,” kata Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa ini.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pasal 4 disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota, dinas, instansi yang menyelenggarakan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial melaksanakan pendataan secara mandiri atau bersama-sama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

“Pertemuan hari ini diharapkan menjadi momentum awal koordinasi antara dinas sosial sebagai pengelola data terpadu kesejahteraan sosial dengan Dinas Dukcapil dan BPS Kabupaten Gowa sebagai mitra di bidang kegiatan statistik,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Wabup Gowa yang juga Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gwoa meminta kepada para pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan agar berkoordinasi dan saling bersinergi dengan seluruh operator SIKS-NG di wilayah masing-masing dalam melakukan validasi DTKS.

“Para kepala desa diharapkan untuk memfasilitasi dan menyiapkan sarana dan prasarana bagi operator SIKS-NG pada wilayah kerjanya masing-masing agar supaya operator SIKS-NG dapat bekerja dengan maksimal sehigga aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk menyajikan data yang valid di Kabupaten Gowa,” tandasnya.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah