Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Arifin Dg Kulle Minta Warga Pahami Tugas dan Fungsi LPM di Wilayahnya

badge-check

					Arifin Dg Kulle Minta Warga Pahami Tugas dan Fungsi LPM di Wilayahnya Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Senin (23/5/2022).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sangat penting ditengah kehidupan bermasyarakat, sebab saling berkaitan dengan tugas Kelurahan dan RT RW.

“Semua masyarakat juga bisa terlibat atau menjadi pengurus LPM, karena tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif,” ujar Arkul begitu ia disapa.

Dalam hal ini, kata Arkul, partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

“Jadi begitu ada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) maka peran LPM disitulah dibutuhkan, dan saling berkoordinasi dengan RT RW untuk bersentuhan langsung masyarakat dalam menyerap aspirasi,” terang Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.

Sementara hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Penasehat Lembaga Kemasyarakatan Abdul Nasir Dg. Ngerang menyampaikan secara umum Perda LPM ini sangat penting karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Nasir.

Kemudian, LPM juga sebagai penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

“Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Korsit Kota Makassar, Kamaluddin Manye mengatakan segala bentuk aspirasi masyarakat mulai dari drainase, lampu jalan, dan pembangunan lainnya tidak hanya diserap oleh RT RW, tetapi ada lembaga LPM yang bisa bersentuhan langsung kebawah.

“LPM juga dapat membantu kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan di kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar