Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Apes! Pemuda Asal Tombolo Pao Tertangkap Basah Saat Hendak Mencuri di Sinjai

badge-check

					Terduga Pelaku IR saat Diamankan di Ruang Penyidik Polres Sinjai. (Dok. Ist) Perbesar

Terduga Pelaku IR saat Diamankan di Ruang Penyidik Polres Sinjai. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – IR (20) pemuda asal Desa Ta Binjai, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa diamankan polisi di Sinjai.

IR tertangkap basah oleh pemilik toko saat diduga hendak melakukan aksi pencurian di Jl Arif Rahman, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap basah oleh warga pada Sabtu (6/7) pukul 10.52 Wita, selanjutnya kami amankan di Mapolres Sinjai,” ungkapnya, Minggu (7/7/2024).

Andi Rahmatullah membeberkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah seorang laki-laki yang tertangkap basah ingin melakukan pencurian.

“Tim Resmob Polres Sinjai langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku IR tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi IR tertangkap basah berawal dari pemilik toko Kahar Siswara (55) sudah curiga karena sudah keseringan kehilangan barang di tokonya.

“Jadi pemilik toko ini sudah mulai curiga sehingga ia melakukan pemantauan dan berkeliling disekitar toko miliknya. Tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan,” jelasnya.

Saat pemilik toko bertemu IR, dilakukan interogasi yang pada akhirnya mengaku bahwa pelaku tersebut yang melakukan pencurian beberapa bungkus rokok di toko korban.

Baca Juga :  Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

“Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai,” jelasnya.

Usai dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap IR dan juga mengakui perbuatannya.

“Sudah tiga kali melakukan pencurian barang jualan berupa rokok dan uang milik korban dan keempat kalinya pelaku tertangkap basah oleh korban dan hampir di massa oleh masyarakat di sekitaran TKP,” urai Andi Rahmatullah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300.000, satu buah dompet milik pelaku, 1 buah Handphone milik pelaku.

Kemudian, 1 bungkus rokok merk Surya, 2 buah korek api, 1 buah KTP milik pelaku, 1 buah kaleng kecil (tempat rokok) yang berisikan uang koin milik korban.

Kasat Reskrim Polres Sinjai menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa agar kami bisa menangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius pihak Polres Sinjai. Upaya penindakan dan pencegahan terus dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pihak Polres Sinjai juga terus mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitarnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Israel Kehilangan Sekutu, PM Baru Hongaria Siap Tangkap Netanyahu

21 April 2026 - 09:21 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal