Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

badge-check

					Polisi menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, selama 20 hari ke depan setelah pemeriksaan sejak Jumat pagi kemarin. Anita Kolopaking disebut kunci yang menghubungkan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo. (Antara/Indrianto Eko Suwarso) Perbesar

Polisi menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, selama 20 hari ke depan setelah pemeriksaan sejak Jumat pagi kemarin. Anita Kolopaking disebut kunci yang menghubungkan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

BERITA.NEWS, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan usai penyidik mencecar Anita dengan puluhan pernyataan dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (8/8) dini hari.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 04.00 WIB tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini, 8 Agustus 2020 sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono lewat pesan singkat, Sabtu (8/8), mengutip CNN Indonesia.

Diketahui, Anita memenuhi panggilan penyidik Bareskrimm Pilri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (7/8) kemarin. Anita datang pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

Sebelumnya, Awi menyatakan bahwa peran Anita perlu diketahui penyidik karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, khususnya terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo.

“ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJPU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” tutur Awi.

Brigjen Prasetijo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, seperti tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Prasetijo dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Masih ABG, Sudah Jadi Pelaku Curanmor! Begini Cara Mereka Gasak Motor Ibu Rumah Tangga di Bulukumba

30 April 2026 - 17:38 WITA

curi motor

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal