Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

ANH-TQ Janjikan Bantuan Hukum Gratis Bagi ASN Jika Tersandung Kasus

badge-check

					Jubir ANH-TQ Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah. (Dok. TM ANH-TQ) Perbesar

Jubir ANH-TQ Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah. (Dok. TM ANH-TQ)

BERITA.NEWS, PAREPARE – Salah satu visi misi Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) yakni peningkatan kapasitas ASN tentang hukum.

ANH-TQ merupakan paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare dengan nomor urut 1.

Mereka berjanji untuk memfasilitasi ASN jika ada bermasalah dengan hukum dengan menghadirkan ahli serta memberikan bantuan secara gratis.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) ANH-TQ di bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah. Kamis (26/9/2024).

“Insya Allah semoga ANH-TQ terpilih dan visi misi tersebut dapat direalisasikan untuk ASN yang tersandung kasus hukum,” katanya

Menurut Ibrahim, ASN sering berhadapan dengan masalah hukum. Karier ASN yang sudah bertahun-tahun digeluti, bisa pupus seketika, hanya karena terjerat masalah hukum.

“Salah satu contoh, ASN yang terjerat masalah hukum karena kesalahan dalam prosedur administrasi,” ujarnya.

Olehnya itu, jika diamanahkan ANH-TQ pimpin Kota Parepare maka seluruh ASN juga akan dibekali dan pendampingan persoalan hukum.

“Harus ada upaya pencegahan bagi ASN agar bisa terhindar dari permasalahan hukum. karena itu bisa menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Ibrahim menjelaskan, ASN yang terjerat masalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Mereka tidak boleh dikucilkan oleh siapa saja sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan asas tersebut, ASN yang terkena masalah hukum, Pemda perlu memberikan bantuan hukum (pengacara) secara cuma-cuma agar hak-haknya terlindungi. ASN harus mendapatkan keadilan,” Jelasnya.

“Kadang-kadang ada masalah hukum yang menimpa ASN, posisi kasusnya masih sedang dalam proses hukum atau masih sedang berjalan, tetapi oknum ASN sudah divonis bersalah. Situasi ini tidak boleh dibiarkan terjadi agar ASN tetap bisa bekerja secara profesional,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ibrahim menyarankan upaya pencegahan jauh lebih penting dilakukan agar ASN dapat terhindar dari pelanggaran hukum.

ASN perlu diberi pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan, aturan internal, misalnya SOP, konsensus atau aturan internal yang berlaku di SKPD.

“Salah satu masalah hukum yang bisa menjerat ASN dalam menjalankan tugas adalah pengelolaan-penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan. Terhadap hal ini sebaiknya didukung oleh pendokumentasian yang dapat dipertanggungjawabkan diluar cara ini ASN berpotensi dalam posisi tidak punya posisi tawar yang kuat. Terlebih jika di dalamnya ada relasi kuasa,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada