Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Alasan Sulit Cari Kerja, 2 Wanita Muda Diduga Terjerat Prostitusi Daring

badge-check

					Rilis prostitusi daring di Polda NTT. ANTARA/Ho-Polda NTT. Perbesar

Rilis prostitusi daring di Polda NTT. ANTARA/Ho-Polda NTT.

BERITA.NEWS, Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua wanita muda berinisial AP (20) serta CB (21) diduga sebagai pelaku prostitusi daring di Kota Kupang. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana dirubah tahun 2009 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/9/2021).

Kedua wanita muda ini ditangkap pada Rabu (1/9) sore di tempat yang berbeda, di mana AP ditangkap di kostnya, sementara pelaku yang satu lagi ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa keduanya melakukan transaksi prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat, karena alasan ekonomi dan sulit mencari pekerjaan selama pandemi COVID-19.

Baca Juga :  34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

Dia mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari AP sebuah handphone merk Ipone 8 S, dan beberapa barang bukti lainnya.

Sedangkan dari CB, polisi mengamankan sebuah handphone, SIM card Telkomsel, dan uang tunai sebanyak Rp585 ribu. Selain itu ditemukan juga dua buah alat kontrasepsi dengan salah satunya sudah terpakai.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” tandas Kompol Yan.

Menyikapi persoalan ini, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latief menyampaikan kepada orangtua untuk memberikan waktu yang cukup kepada anak-anaknya dan dapat diawasi segala aktivitasnya sehingga dapat dikontrol dengan baik.

Kepada masyarakat NTT pada umumnya, Kapolda mengimbau, untuk bersama-sama mengawasi praktek prostitusi daring, karena sangat merusak moral generasi bangsa, karena dimasa pandemi COVID-19 ini, bisa menjadi salah satu media penyebaran COVID-19.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal