Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terbukti Positif Narkoba, Ini Pasal yang Menjerat Dua Anggota DPRD Sinjai

badge-check

					Muhammad Wahyu dan Kamrianto. (Foto: Kolase/ BERITA.NEWS) Perbesar

Muhammad Wahyu dan Kamrianto. (Foto: Kolase/ BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membeberkan hasil pemeriksaan dua anggota DPRD Sinjai atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah megungkapkan keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah pihaknya melakukan tes urine.

“Mereka positif. Kalau pengakuannya (Wahyu dan Anto-red) dua kali sama orang ini (Agung-red) juga,” kata Ardiansyah dikutip BERITA.NEWS dari tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023).

Usai memimpin gelar perkara atas kasus yang menjerat dua anggota DPRD Sinjai tersebut, Ardiansyah menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

“Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku (Agung, Wahyu dan Anto-red) penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi,” kata Ardiansyah.

Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut Ardiansyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan,” beber Ardiansyah.

Hak senada turut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy.

Ia mengungkapkan bahwa dua anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang diangkap Timsus Res Narkoba Polda Sulsel bakal direhabilitasi oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Langkah rehabilitasi itu disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

“Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal