Terbukti Positif Narkoba, Ini Pasal yang Menjerat Dua Anggota DPRD Sinjai

dprd-sinjai

Muhammad Wahyu dan Kamrianto. (Foto: Kolase/ BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membeberkan hasil pemeriksaan dua anggota DPRD Sinjai atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah megungkapkan keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah pihaknya melakukan tes urine.

“Mereka positif. Kalau pengakuannya (Wahyu dan Anto-red) dua kali sama orang ini (Agung-red) juga,” kata Ardiansyah dikutip BERITA.NEWS dari tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023).

Usai memimpin gelar perkara atas kasus yang menjerat dua anggota DPRD Sinjai tersebut, Ardiansyah menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

“Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku (Agung, Wahyu dan Anto-red) penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi,” kata Ardiansyah.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut Ardiansyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan,” beber Ardiansyah.

Hak senada turut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy.

Ia mengungkapkan bahwa dua anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang diangkap Timsus Res Narkoba Polda Sulsel bakal direhabilitasi oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Langkah rehabilitasi itu disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

“Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy.

Comment