Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Menyambut Ramadan 1444 H, Baznas Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah

badge-check

					Menyambut Ramadan 1444 H, Baznas Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu mengelar Rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1444 H tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (9/3/2023)

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, M.Si dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs H Nurul Haq, MH, Sekretaris MUI, H Armin dan perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin

Dalam sambutannya, Sekda Luwu menyampaikan harapannya agar hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah nantinya dapat sesegera mungkin disosialisasikan.

“Setelah rapat, hasilnya sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati. Harapan kita ini segera disosialisasikan agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat”, ujar H Sulaiman

Kehadiran para Kepala KUA, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan para muballigh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat menyampaikan segala masukan dan saran dalam penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah

“Ketiga komponen ini sangat dibutuhkan masukannya dalam rapat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, begitu pula hasil dari rapat maka ketiganya segera melakukan sosialisasi”, lanjut H Sulaiman

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

H Sulaiman juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar zakat minimal seminggu sebelum ramadhan 1444 H berakhir.

“Ini bertujuan agar pendistribusian atau penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sebelum pelaksanaan malam takbiran sehingga mereka yang layak menerima zakat fitrah merasakan indahnya berbagi dibulan suci ramadhan. Semoga kita semua setelah mengeluarkan zakat fitrah nanti, dapat dilancarkan rejekinya dan dimudahkan urusannya oleh Allah SWT”, tutup H Sulaiman

Setelah mendapat masukan-masukan dari peserta rapat, akhirnya penetapan nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah disepakati

“Zakat Fitrah besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Berdasarkan masukan dari peserta rapat serta masukan dari Dinas Pertanian terkait harga beras saat ini maka ditetapkan nilai zakat fitrah ada 2 tingkatan”, jelas Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Agung Nas A. Bide

Untuk tingkatan pertama nilai Zakat fitrah sebesar Rp. 40.000,-/jiwa dan tingkatan kedua Rp. 35.000,-/jiwa. Sedangkan untuk IRTM sebesar Rp. 40.000,-/KK dan Fidyah Rp. 30.000,-/jiwa/hari

“Insya Allah untuk penyalurannya kita masih tetap mengikuti aturan tahun lalu”, tutup Agung

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah