KPPU VI Temukan Dugaan Praktik Tying Distributor Minyak Kita

BERITA.NEWS,Makassar– Kanwil KPPU VI terus melakukan penelusuran distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR), akibat adanya peningkatan harga. Selasa (7/2/2023).

KPPU VI menemukan dugaan pelanggaran Distributor MGR atau Minyak Kita melakukan praktek Tying agreement dengan pelaku usaha.

Kepala Kanwil IV KPPU Makassar Hilman Pujana mengatakan Tying Agreement ini para Distributor menyaratkan para pengecer juga membeli produk selain Minyak Goreng (Migor).

“Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan

pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,” tutur Hilman.

Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement di larang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keteranganā€, ujarnya.

Lebih lanjut, Hilman menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada

produk Minyak Kita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889 (WA/telp).

Comment