Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Edukasi Soal Pajak, Nunung Dasniar: Masyakarat Jangan Mau Dibodohi

badge-check

					Edukasi Soal Pajak, Nunung Dasniar: Masyakarat Jangan Mau Dibodohi Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Grand Town, Kamis (3/11/2022).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber. Ialah Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, dan Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar, Khairul Ikhsan Burhanuddin.

Terkait perda ini, Nunung–sapan akrabnya menyampaikan dirinya sengaja mengambil aturan ini disosialisasikan. Lantaran masih banyak warga yang belum paham.

“Banyak masalah pajak yang biasa dilakukan di daerah masing-masing. Di Makassar, kita sebagai masyakarat harus tahu betul soal pajak,” ujarnya.

Lewat sosialisasi ini pula, Legislator dari Fraksi Gerindra ini meminta masyakarat untuk tidak dibodohi oleh penyelenggara pajak atau yang terlibat perpajakan. Sebab, masih banyak kecurangan demi mengambil keuntungan lebih.

“Apapun itu bapak ibu harus tahu, tidak usah pintar yang penting paham. Jadi tidak bisaki di pattolo tolo (dibodohi), karena banyak orang pintar tapi memperbodoh,” tambahnya.

Senada dengan Nunung, Khairul Ikhsan Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) acap kali ada dalam dunia perpajakan. Olehnya, ia meminta masyakarat lebih berhati-hati.

“Bertanggung jawab itu paling penting jadi apa yang dianggarkan dan direalisasikan terkait pajak itu harus ditanggung jawab,” ucapnya.

“Dan seperti di restoran itu kan ada pajaknya. Jadi kalau misalkan pelayanannya juga kurang bagus, kita wajib protes,” tambah Konsultan Pajak ini.

Terakhir, Sektretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengungkapkan bahwa Perda ini memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD.

“Perda itu merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan yang namanya sejahtera. Jadi ujungnya itu adalah peningkatan kesejahteraan,” ungkap Dahyal.

Lebih jauh, Dahyal meminta masyakarat untuk turut serta mensosialisasikan perda ini. Sebab, dianggap penting agar mereka semua tahu dan paham.

“Karena ini dalam produk hukum yang masuk dalam hirarki perundangan-undangan, makanya ini wajib disosialisasikan,” tutup Dahyal. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar