Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Jangan Asal Menjual, Fatma Wahyudin Ingatkan Pelaku Usaha Minol Soal Aturan

badge-check

					Jangan Asal Menjual, Fatma Wahyudin Ingatkan Pelaku Usaha Minol Soal Aturan Perbesar

MAKASSAR. BERITA.NEWS–Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel ASTON, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (24/9/2022).

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda, dan Analisis Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag), Abdul Hamid.

Dalam pemaparannya, Fatma–sapaan akrabnya mengingatkan agar para pelaku usaha minuman beralkohol (minol) tidak asal menjual. Sebab, ada aturan yang mesti dipatuhi.

“Kepada seluruh pelaku usaha minol, bahwa kami sangat berharap seluruh pengusaha minol menaati aturan sesuai perda dan juga perwali,” jelasnya.

Agar aturan itu juga terus dipatuhi, ia juga meminta Pemerintah Kota untuk selalu melakukan pengawasan. Ia menilai masih banyak aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha minol.

“Dan Pemkot harus memperketat lagi pengawasan terutama dalam peredarann,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Makassar ini.

“Masyakarat juga pun harus terlibat dalam pengawasan. Bisa melakukan edukasi kepada pelaku usaha terkait perda ini,” tambah Fatma.

Terakhir, Fatma meminta perda ini direvisi. Alasannya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak berkesesuaian dengan kondisi di lapangan. “Sudah ada pembahasan namun belum ada tindaklanjuti, saya harap ini segera direvisi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan bahwa terkait minuman beralkohol memang perlu digelar sosialisasi. Sebab, peredarannya dibatasi.

“Kita wajib mengetahui dan menguasai aturannya. Jadi kalau ada aturannya yang dilanggar oleh pelaku usaha, kita wajib laporkan misalnya ke Satpol PP,” katanya.

Kepada pelaku usaha, ia pun mengingatkan agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Jika dilanggar, Zulkifli Nanda memastikan mereka bakal disanksi.

“Kalau sudah dikasih izin, itu harus dipatuhi. Kalau tidak izinnya bisa dicabut. Ada banyak sanksi seperti dimulai dari teguran, pemanggilan, sampai pencabutan izin,” tukasnya.

Terakhir, Analisis Perdagangan Disdag Makassar, Abdul Hamid mengatakan bahwa stakeholder terkait telah membentuk tim pengawas peredaran minol. Pihaknya pun terlibat.

“Kami sudah ada tim yang mengawasi, jadi ada beberapa dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Satpol PP, juga Dinas Penanaman Modal,” katanya.

Perihal aturannya, ia juga menilai perda ini perlu direvisi. Bahkan, sudah ada pembahasan terkait perubahannya. “Memang sudah tidak sesuai dengan peraturan tertingginya, jadi kita ada nanti perda Omnibus Law yang akan dimasukkan terkait minol,” tukasnya. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar