Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Melalui Retribusi, Kasrudi Harap Pelayanan Sampah Ditingkatkan

badge-check

					Melalui Retribusi, Kasrudi Harap Pelayanan Sampah Ditingkatkan Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).

Lewat sosialisasi perda ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab ada banyak manfaat yang bisa diperoleh.

Salah satunya sebagai peningkatan kualitas pelayanan. Di mana retribusi mencakup kebutuhan operasional sampah hingga perbaikan sarana dan prasarana.

“Juga memberikan PAD bagi pemerintah. Dan ini bisa digunakan nanti untuk biaya operasional pelayanan sampah,” kata Kasrudi.

Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini tak menampik jika masalah retribusi menjadi keluhan masyarakat. Olehnya, ia meminta kepada Lurah untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.

“Saya juga banyak dapat keluhan apalagi di wilayah saya itu tempatnya mi sampah. Jadi tolong ini ditindaklanjuti. Ada yang biasa tanyakan iurannya nya tidak sesuai,” ujarnya.

Selain melalui retribusi, Kasrudi juga mengaku telah meminta anggaran untuk penanganan sampah lebih besar. “Jadi kita sudah minta, kita mau excavator di TPA itu di tambah dua, jadi kalau ada yang rusak, tidak perlu ditunggu,” tukasnya.

Terpisah, Lurah Batua, Andi Zul Ashari Kaharuddin menyampaikan bahwa nominal retribusi yang ada dikualifikasikan. Hal itu sesuai dengan volume sampah di tempat tertentu.

“Misalnya di restoran itu dikenakan retribusi Rp125 ribu per bulan karena volume sampahnya banyak. Kalau hunian atau rumah pribadi beda lagi, karena hanya sedikit,” ujarnya.

Ia juga mengatakan jika masyakarat mesti meminta bukti pembayaran yang ada. Selain sebagai tanda bukti, juga menjadi pertanggungjawaban bagi pihak kelurahan.

“Minta ki karcisnya kalau petugas menagih,” sambung Andi Zul Ashari.

Demikian juga disampaikan oleh Lurah Biring Romang, Jumiati. Adapun jika ada yang ingin dikeluhkan perihal iuran, ia meminta untuk segera diadukan.

“Silahkanki bertanya kalau memang ada yang tidak sesuai apalagi untuk nominalnya. Kita akan tindaki,” ujarnya.

“Memang banyak keluhan yang seperti ini. Tapi kita pastikan akan lihat dulu apa yang menjadi keluhan warga. Karena kalau retribusi itu memang sudah ada penetapannya seusai aturan,” tukas Jumiati. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar