Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Rentan Kekerasan di RS, Andi Suhada: Perlindungan Perawat Merupakan Payung Hukum

badge-check

					Rentan Kekerasan di RS, Andi Suhada: Perlindungan Perawat Merupakan Payung Hukum Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Wakil Ketua Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Karebosi Premier, Rabu (24/8/2022).

Kata Andi Suhada, pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.

“Latarbelakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimama perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Andi Suhada.

Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai. “Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.

Sementara itu, Narasumber pertama, Dokter Bambang Arya mengatakan, perawat adalah profesi tenaga kesehatan yg jumlahn dan kebutuhannya paling banyak di antara Tenaga Kesehatan lainnya.

Jadi Definisi Perawat adalah seorang Yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri Yang diakui pemerintah dengan ketentuan undang-undang.

“Perawat itu harus diakui pemerintah dengan ketentuan undang-undang Yang berfungsi membantu pasien atau klien dalam kondisi sakit maupun sehat, untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui layanan keperawatan secara mandiri atau berkolaborasi dengan Nakes Lainnya sesuai kewnangannya,” ujar Bambang Arya.

Terpisah, Narasumber Kedua, Amelia Malik mengatakan, perawat itu merupaka garda terdepan di rumah sakit, maka dari itu perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meski, pemerintah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.

“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujar Amelia.

Wakil Direktur I RSUD Daya Makassar itu menyampaikan, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Diantaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Kemudian, menyusun rencana strategi perlindungan perawat.

“Mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi,” tukasnya.

Dia menjelaskan, pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalisir dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah.

“Kita berharap semua stakeholder terkait perlindungan perawat sehingga pelayanan juga bisa maksimal,” paparnya. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dukung Percepatan PSEL, Ketua Fraksi Gerindra Minta Pemkot Makassar Cari Lokasi Alternatif

1 April 2026 - 22:00 WITA

Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 DPRD Makassar Ditunda Akibat Kerusakan Gedung

31 Agustus 2025 - 19:30 WITA

Sambil Menangis, Supratman Rela Pertaruhkan Nyawa Demi Kedamaian Makassar

31 Agustus 2025 - 11:24 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

31 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Sekretariat DPRD Kota Makassar Cari Lokasi Alternatif Pasca Kebakaran Gedung

29 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Trending di DPRD Makassar