Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Kemendagri Minta Terminal Malengkeri Dikelola Pemprov Sulsel

badge-check

					Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah (BERITA.NEWS/Andi Khaerul) Perbesar

Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS,Makassar- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan rekomendasi pengelolaan terminal tipe B Malengkeri beralih ke Pemprov Sulsel.

Kemendagari meminta Pemkot Makassar yang disebut sebagai pemilik aset agar menyerahkan terminal Tiper B itu ke Provinsi sesuai regulasi.

Meski begitu, rekomendasi ini sepertinya tidak berjalan baik, alasan status pengelolaan yang bukan lagi jadi aset Pemkot Makassar, melainkan BUMD PD Terminal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal yang ada di Indonesia dibagi ke dalam 3 tipe. Yaitu terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Temui Menteri PU RI dengan Daftar Usulan Infrastruktur, Stadion hingga Ruas Seko Lutra

Pengelolaannya pun bertingkat, Tipe A masuk ke pusat, tipe B kelola Provinsi dan C untuk Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Muhammad Arafah mengatakan pihaknya akan berkomunikasi kembali ke Kementerian Dalam Negeri atas kondisi tersebut.

Pengambil alihan ini atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri khususnya Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk segera tindaklanjuti.

“Nanti kita akan membicarakan lagi ke teman-teman Kementerian Nalam Negeri. Khususnya itjen karena itu yang merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti,”ucapnya.

Arafah menjelaskan pengalihan Terminal Mallengkeri merupakan hasil temuan dari Kemendagri. Karena sudah masuk status Tipe B.

“Kalau terkait dengan terminal, itu memang temuan sari teman-teman itjen kementerian dalam negeri. Kalau
terminal mallengkeri itu bagian dari terminal tipe B.

Selama ini terkendala karena sesuai informasi bahwa milik pemkot Makassar Perusda,” terangnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulsel Temui Menteri PU RI dengan Daftar Usulan Infrastruktur, Stadion hingga Ruas Seko Lutra

22 April 2026 - 08:23 WITA

Jufri Rahman Ingatkan Petuah Bijak Dorong Literasi saat Sambangi UPT Kearsipan Sulsel

21 April 2026 - 18:26 WITA

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Trending di Pemprov Sulsel