Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Hasanuddin Leo Nilai Perlu Ada Aturan Perlindungan Pasar Tradisional

badge-check

					Hasanuddin Leo Nilai Perlu Ada Aturan Perlindungan Pasar Tradisional Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai perlu ada atura perlindungan pasar tradisional. Sebab, saat ini perkembangan pasar modern kian menjamur di Kota Makassar.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, di Hotel Travellers, Kamis (7/7/2022).

“Lahirnya perda ini karena melihat maraknya pembangunan pasar modern. Sehingga perlu ada perlindungan terhadap pasar tradisional,” ujar Hasanuddin Leo.

Sehingga, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar itu menilai, perda ini menjadi acuan pemerintah dalam menerbitkan izin usaha pasar modern. Sebab, keberadaannya yang bisa menjadi masalah buat UMKM.

“Kami menginisiasi lahirnya perda ini. Tujuannya, pasar tradisional bisa dilindjngi karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Saat ini, H2L–tagline Hasanuddin Leo, pihaknya mulai memikirkan terkait pemetaan pasar tradisional dan pasar modern agar tidak semrawut. Apalagi, perda ini juga membahas soal jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.

Baca Juga :  Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

“Kehadiran pasar modern, banyak sekali yang melanggar. Jarak antara pasar tradisional dan pasar modern minimal 500 meter. Itu sesuai bunyi perda,” katanya.

“Namun, faktanya tidak sesuai dengan permintaan Perda. Nah, pemerintah harus menjadikan hal itu sebagai dasar,” tambahnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Thamrin Mensah mengatakan, pihanya sudah mulai mengembangkan pasar. Di mana sebelumnya hanya menjadikan tempat berbelanja tapi sudah akan dijadikan lokasi wisata.

“Kami dari pejabat PD Pasar Makassar Raya mengembangkan pasat tidak lagi terkesan kumuh tapi juga ada sisi wisatanya,” papar Thamrin Mensah.

“Konsepnya akan begini kedepan. Contohnya, akan kita tata Pasar Sambung Jawa atau Pasar Senggol. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan,” tambahnya.

Dia berharap, kegiatan sosper ini bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitar sehingga mereka paham.

“Jadi, kita ingin perda ini diinformasikan. Saya ingin, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa dibantu,” tandasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar