Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Bahas Perlindungan Anak, Arifin Dg Kulle Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

badge-check

					Bahas Perlindungan Anak, Arifin Dg Kulle Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi tiga kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.

Pertemuan tersebut membahas sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Kamis (7/7/2022).

Kata Arifin Dg Kulle, Perda tentang Perlindungan Anak sangat penting. Sebab, aturan ini memberi perlindungan terhadap anak yang saat ini kekerasan ke mereka. Apalagi, berdasarkan data kekerasan anak sangat tinggi.

“Alasan perda saya ambil karena ini penting. Semua peserta merupakan anak, nah mereka bisa mengedukasi agar anak tidak salah langkah,” ujar Arifin Dg Kulle.

Sehingga, legislator fraksi Demokrat itu meminta orang tua agar bisa perketat pengawasan. Utamanya, mereka yang memiliki anak usia 15-18 tahun.

“Pengawasan ini perlu diperhatikan seluruh orang tua. Kita juga minta peserta menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing,” tukasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Suhaeda mengatakan, Perda tentang Perlindungan Anak ini untuk mereka yang telah memiliki anak. Penting untuk diketahui orang tua sebab berdasarkan data tingkat kekerasan anak cukup tinggi.

“Jumlah kasus kekerasan anak sudah 200 lebih dan ini cukup tinggi. Nah, ini kadang orang tua lupa mengawasi anak, minimal memeluk anaknya. Perhatian ke anak menjadi kunci,” ungkap Suhaeda.

Akademisi UNM ini menyampaikan, orang tua perlu perhatikan seperti pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalisir.

“Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah,” tukasnya.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan melalui penyebarluasan perda ini ke lingkungannya. Ini juga cara atau upaya meminimalisir kekerasan anak,” tambahnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Trending di Makassar