Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Kuasa Hukum NH: TP Tidak Ada Itikad Baik, Berujung Somasi

badge-check

					Kuasa Hukum NH dan kadir halid saat melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel (Ist) Perbesar

Kuasa Hukum NH dan kadir halid saat melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar- Kuasa Hukum Politisi senior Nurdin Halid (NH), Syahrir Cakkari telah melayangkan laporan dugaan pencemaran naik oleh Ketua DPD 1 Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP) ke Polda Sulsel. Senin (25/7/2022).

Syahrir Cakkari mengatakan pelaporan ini atas pertimbangan tidak adanya itikad baik Taufan Pawe melakukan klarifikasi atas tuduhan kepada NH. Menyebut sebagai dalang kekisruhan internal DPD 1 Golkar Sulsel.

Somasi dari kubu NH meminta agar Ketua DPD 1 Golkar segera mengklarifikasi tuduhan yang menyebut “Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor DPD Golkar Sulsel” pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Pihak NH, kata Syahrir Cakkari telah mengultimatum Taufan Pawe dalam 1×24 jam segera membuat klarifikasi. Namun, hingga 23 Juli tidak ada respon sedikit pun.

“Karena kami anggap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban,

juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel,” jelasnya saat jumpa pers di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga :  Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

Baca Juga: NH Resmi Polisikan Taufan Pawe, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum NH mengganjar Taufan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.

Pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar.

Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga

terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” pungkas Cakkari.

Sementara itu, Kadir Halid mengatakan tidak terima dengan tudingan Taufan Pawe. Ia juga menolak tuduhan sebagai aktor kekisruhan rapat pleno Kamis (21/7/2022) lalu.

“Saya laporkan atas (dugaan) pencemaran nama baik. Karena saya ini di anggap pleno ini bukan dari saya. Kan dari saya (pleno) ini karena saya ketua harian,” tegasnya.

“Apa hubungannya dengan Pak NH? Jadi, tidak ada hubungannya dengan Pak Nurdin Halid soal mosi tidak percaya dan rapat pleno itu.

Karena itu saya (yang melakukan dan memutuskan),” tutur mantan legislator Sulsel itu.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Trending di News