Kuasa Hukum NH: TP Tidak Ada Itikad Baik, Berujung Somasi

Kuasa Hukum NH dan kadir halid saat melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel (Ist)

BERITA.NEWS,Makassar- Kuasa Hukum Politisi senior Nurdin Halid (NH), Syahrir Cakkari telah melayangkan laporan dugaan pencemaran naik oleh Ketua DPD 1 Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP) ke Polda Sulsel. Senin (25/7/2022).

Syahrir Cakkari mengatakan pelaporan ini atas pertimbangan tidak adanya itikad baik Taufan Pawe melakukan klarifikasi atas tuduhan kepada NH. Menyebut sebagai dalang kekisruhan internal DPD 1 Golkar Sulsel.

Somasi dari kubu NH meminta agar Ketua DPD 1 Golkar segera mengklarifikasi tuduhan yang menyebut “Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor DPD Golkar Sulsel” pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Pihak NH, kata Syahrir Cakkari telah mengultimatum Taufan Pawe dalam 1×24 jam segera membuat klarifikasi. Namun, hingga 23 Juli tidak ada respon sedikit pun.

“Karena kami anggap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban,

juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel,” jelasnya saat jumpa pers di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga: NH Resmi Polisikan Taufan Pawe, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum NH mengganjar Taufan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.

Pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar.

Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga

terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” pungkas Cakkari.

Sementara itu, Kadir Halid mengatakan tidak terima dengan tudingan Taufan Pawe. Ia juga menolak tuduhan sebagai aktor kekisruhan rapat pleno Kamis (21/7/2022) lalu.

“Saya laporkan atas (dugaan) pencemaran nama baik. Karena saya ini di anggap pleno ini bukan dari saya. Kan dari saya (pleno) ini karena saya ketua harian,” tegasnya.

“Apa hubungannya dengan Pak NH? Jadi, tidak ada hubungannya dengan Pak Nurdin Halid soal mosi tidak percaya dan rapat pleno itu.

Karena itu saya (yang melakukan dan memutuskan),” tutur mantan legislator Sulsel itu.

Comment