Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Apiaty Amin Syam Harap Warga Bijak Dalam Mengelola Sampah

badge-check

					Apiaty Amin Syam Harap Warga Bijak Dalam Mengelola Sampah Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Senin (13/6/2022).

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Baca Juga :  Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Haerul Talurahim menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Haerul.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar